Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan ditahan oleh Bareskrim Polri karena dugaan rasisme atas mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Langkah ini dinilai tepat, karena perbuatan yang dilakukan Ambroncius membuat keresahan publik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang kedua.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan, bahwa proses hukum terhadap Ambroncius Nababan terkait ujaran rasisme merupakan bentuk ketegasan Polri.
‘Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan perilaku Ambroncius terkait ujaran rasisme tidak dapat dibiarkan dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Hal senada disampaikan Mantan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia, Ustaz Tengku Zulkarnain. Ulama dan pendakwah ini memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Polri dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memproses kasus tersebut.
“Bareskrim Polri Tahan Ambroncius Nababan atas Kasus Rasisme pada Natalius Pigai…
Terimakasih Polri atas Kerja Baiknya.” katanya di media sosialnya, Rabu(27/1).
Selain Ambroncius ada beberapa pegiat medsos lain yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan tindakan tegas Polri agar tidak meresahkan masyarakat di tengah fokus Presiden Jokowi menghadapi pandemi Covid-19.
“Tinggal Abu Janda, Yusuf Henux, dan Ruhut Sitompul Diproses…Rakyat sdg menunggu gebrakan Kapolri Baru. Bravo dan sukses Selalu…” pungkasnya.(EP)