Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Eko Pujianto
Selasa, 02/02/2021 21:00
Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda Brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1-2-2021). Foto: Antara

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kanan) menyerahkan sepeda Brompton kepada operator Ichsan Yunus, Agustri Yogasmara saat menjalani rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di pelataran Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1-2-2021). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2020 segera disidang.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan HS (Harry Van Sidabukke),” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Keduanya tersangka tetap menjalani penahan di Rutan KPK.

“Penahanan kembali dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 2 sampai 21 Februari 2021, yaitu AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan HS di Rutan KPK Kavling C1,” kata Ali.

Baca Juga:

Kinerja Risma di Lapangan Dicek Komisi VIII DPR RI, Ini Temuannya

Presiden: Kemacetan Luar Biasa di Semua Kota Menunjukkan Ada Pergerakan Ekonomi

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ali.

Menurut Ali, selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi, di antaranya mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan pihak swasta lainnya.

Pada hari Senin (1/2), penyidik KPK juga telah melakukan rekonstruksi dalam perkara tersebut yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Adegan-adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi menunjukkan tahapan pemberian suap kepada mantan Mensos Juliari Batubara dari dua tersangka pemberi suap, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Pemberian uang dilakukan di Gedung Kemensos, kafe, hingga tempat karoke dalam beberapa tahap.

Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N. untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee mulai Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

KPK pun menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta, yaitu Ardian I.M. dan Harry Sidabuke.(EP/Ant)

Tags: bansosJuliari Batubarakementerian sosial
Berita Sebelumnya

Alami Gangguan Mental dan Hamil, Kasus Asusila di Halte SMKN 34 Dihentikan

Berita Selanjutnya

Paspampres Gadungan Dibekuk Polisi Setelah Bawa Kabur Motor Korban

Rekomendasi Berita

zikir pagi dan sore
Nasional

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

19/05/2022
Kunjungi Sultra, Wapres Bagikan Bansos di Kendari
Nasional

Kunjungi Sultra, Wapres Bagikan Bansos di Kendari

19/05/2022
Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses
Hukum

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022
Gaya Hidup Masker Memunculkan Mask Acne, Bagaimana Mengatasinya? Ini Saran Dokter Kulit
Headline

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

18/05/2022
Perintah Tegas Puan Maharani Soal Pasokan Oksigen
Nasional

Puan: Gotong Royong Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

17/05/2022
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Nasional

Ketua DPR RI Apresiasi Kerja Pemerintah dan TNI-Polri soal Pelayanan Mudik 2022

17/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022 16:00 WIB
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022 15:12 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

Adab Ziarah Kubur

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved