Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Kopmas Minta Pemerintah Turun Tangan Edukasi Soal Kental Manis

Eko Pujianto
Selasa, 9 Februari 2021 20:47 WIB
Ilustrasi krimer atau kental manis. Foto: ANTARA

Ilustrasi krimer atau kental manis. Foto: ANTARA

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) meminta pemerintah turun tangan langsung memberikan edukasi kepada masyarakat tentang fakta kental manis.

“Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” ujar Ketua Kopmas Rita Nurini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sejak Januari 2021, Kopmas telah memulai pendampingan langsung ke masyarakat untuk mengedukasi sekaligus memfasilitasi masyarakat yang terkendala terhadap akses kesehatan.

Dari hasil temuan di dua wilayah, yaitu Rawa Semut di Bekasi dan Karawaci di Tangerang, ditemukan sebagian besar masyarakat masih memberikan kental manis sebagai minuman untuk anak selepas ASI.

Baca Juga:

Gara-Gara Iklan Menyesatkan, Ibu-Ibu Melihat SKM Sebagai Susu

Isi Tas Bansos Tak Bergizi, IDAI: SKM itu Dilarang Bagi Anak, Hanya Bikin Gemuk Tapi Otaknya Kosong

“Memang edukasi itu tidak sampai ke masyarakat, karena itu kami meminta perhatian pemerintah dan juga produsen seharusnya ikut bertanggung jawab menyampaikan edukasi yang tepat tentang apa dan bagaimana kental manis boleh digunakan,” jelas Rita

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.

BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut disahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.

Berdasarkan pengamatan Kopmas, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Beberapa temuan Kopmas yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsen yang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan BPOM.

Pengamat kebijakan publik Safira Wasiat mengatakan pemerintah belum optimal menyosialisasikan aturan dan ketentuan mengenai kental manis yang tertera dalam PerBPOM Nomor 18 Tahun 2018.

“Kalau kita lihat pemerintah hanya bicara mengenai kental manis hanya pada saat SE dan peraturan dikeluarkan. Setelah itu kita tidak melihat ada upaya pemerintah menyampaikan sosialisasi tentang kental manis ke masyarakat,” jelas Safira.

Safira juga menyebutkan diperlukan partisipasi masyarakat untuk melawan iklan dan promosi yang keliru di masyarakat tentang kental manis.

“Namun, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi kalau tingkat edukasi gizi di masyarakat juga masih rendah? Inilah kenapa dibutuhkan lebih banyak upaya dari pemerintah, harus ada kolaborasi lintas kementerian untuk menyampaikan informasi ini,” tambah Safira.

Ia mencontohkan, salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah tahun ini adalah dengan memasukkan edukasi tentang fakta kental manis dalam program edukasi BKKBN.

“Tahun ini koordinator pengentasan stunting itu BKKBN, bisa saja edukasi ini dikerjasamakan dengan BKKBN. Selain itu langkah strategis yang juga bisa dilakukan pemerintah adalah mengedukasi tenaga kesehatan dengan cara menerbitkan juknis atau pedoman khusus yang bersamaan dengan penanganan gizi buruk,” terang Safira.

Ketua Badan Pengawas Iklan P3I, Susilo Dwihatmanto mengatakan perlunya produsen dan pemerintah melakukan edukasi langsung ke masyarakat secara berkesinambungan.

“Kalau melihat temuan di lapangan, kenyataan dan bagaimana praktiknya di masyarakat, artinya memang ini cukup kuat dan meyakinkan untuk BPOM dan juga produsen bahwa mereka harus mengeluarkan iklan yang jelas-jelas menyebutkan bahwa kental manis bukan untuk anak, ini sangat mungkin dilaksanakan,” jelas Susilo.(EP/Ant)

Tags: SKMsusu kental manis (SKM)
Berita Sebelumnya

Total Kasus Positif Covid di DKI Jakarta Tembus 300 Ribu

Berita Selanjutnya

Ketua Kadin: Pendaftaran Vaksin Gotong Royong Diperpanjang Hingga 17 Februari

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved