Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

PPKM Mikro: Pengawasan di Pemukiman Makin Ketat, Aktivitas Kantor dan Mal Malah Longgar

Azhar Azis
Selasa, 9 Februari 2021 16:27 WIB
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Antara

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia PSBB di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro mulai Selasa (9/1), sebagai opsi pengendalian penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.

Melalui PPKM mikro, pemerintah membentuk posko di setiap desa dan kelurahan yang bertugas mengawasi dan menangani penularan Covid-19 hingga ke level RT dan RW. Intinya, pengawasan terkait penularan Covid-19 semakin ketat.

Sebaliknya, pemerintah memperlonggar syarat aktivitas ekonomi dan sosial di sejumlah sektor dalam PPKM mikro ini apabila dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Misalnya, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Padahal sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, PPKM mikro bertujuan mengefektifkan tes, menelusuri lebih banyak kontak, dan perawatan seperti isolasi mandiri terhadap kasus positif hingga ke level terkecil masyarakat.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

“Jadi kita menambah kemampuan untuk pelacakan kasus,” kata Nadia kepada Anadolu Agency, Selasa (9/2).

Masyarakat yang terdampak penelusuran kontak akan dites secara gratis oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan setempat. Mereka kemudian harus menjalani isolasi dalam pengawasan Satgas setempat jika hasilnya positif.

Kementerian Kesehatan melibatkan puluhan ribu anggota TNI-Polri yang dilatih secara khusus untuk membantu penelusuran kontak dari pasien positif. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelibatan TNI-Polri bertujuan memastikan agar penelusuran kontak bisa dilakukan hingga level terkecil masyarakat.

“Kami bekerja sama karena TNI dan Polri lah yang mempunyai jaringan intelijen, jaringan penghubung sampai ke level-level terkecil di bawah bekerja sama dengan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan pers, Selasa.

Pelonggaran Aktivitas Ekonomi

Sementara itu, pemerintah memperlonggar syarat aktivitas ekonomi dan sosial di sejumlah sektor dalam PPKM mikro ini apabila dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Pemerintah juga mengizinkan kapasitas karyawan yang bekerja di perkantoran sebesar 50 persen, dari sebelumnya hanya 25 persen.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto sebelumnya mengklaim bahwa pelonggaran ini diambil karena kurva penularan di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM sejak pertengahan Januari lalu mulai melandai bahkan menurun.

Dia menuturkan kurva kasus di Jakarta mulai melandai, sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Yogyakarta mulai menurun. Pemerintah juga mengklaim bahwa okupansi tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit menurun menjadi 66 persen di Jakarta, 6 persen di Banten, dan 61 persen di Jawa Barat dari sebelumnya yang mencapai angka di atas 80 persen.

Mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan dan perkantoran juga diklaim menurun selama sebulan terakhir, sedangkan di kawasan pemukiman masih tinggi. Airlangga mengatakan hal ini menjadi landasan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pada skala mikro di pemukiman, sehingga orang-orang yang bergerak dipastikan adalah yang negatif Covid-19. (Aza/AA)

Tags: PPKM Mikro
Berita Sebelumnya

BNPB Catat 372 Kejadian Bencana Alam sejak 2021

Berita Selanjutnya

Epidemiolog Griffith University: Respons Pemerintah terhadap Pandemi Tak Sepadan dengan Besarnya Masalah yang Dihadapi

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved