Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro mulai Selasa (9/1), sebagai opsi pengendalian penularan Covid-19 di Jawa dan Bali.
Melalui PPKM mikro, pemerintah membentuk posko di setiap desa dan kelurahan yang bertugas mengawasi dan menangani penularan Covid-19 hingga ke level RT dan RW. Intinya, pengawasan terkait penularan Covid-19 semakin ketat.
Sebaliknya, pemerintah memperlonggar syarat aktivitas ekonomi dan sosial di sejumlah sektor dalam PPKM mikro ini apabila dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Misalnya, jam operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00. Padahal sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, PPKM mikro bertujuan mengefektifkan tes, menelusuri lebih banyak kontak, dan perawatan seperti isolasi mandiri terhadap kasus positif hingga ke level terkecil masyarakat.
“Jadi kita menambah kemampuan untuk pelacakan kasus,” kata Nadia kepada Anadolu Agency, Selasa (9/2).
Masyarakat yang terdampak penelusuran kontak akan dites secara gratis oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan setempat. Mereka kemudian harus menjalani isolasi dalam pengawasan Satgas setempat jika hasilnya positif.
Kementerian Kesehatan melibatkan puluhan ribu anggota TNI-Polri yang dilatih secara khusus untuk membantu penelusuran kontak dari pasien positif. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelibatan TNI-Polri bertujuan memastikan agar penelusuran kontak bisa dilakukan hingga level terkecil masyarakat.
“Kami bekerja sama karena TNI dan Polri lah yang mempunyai jaringan intelijen, jaringan penghubung sampai ke level-level terkecil di bawah bekerja sama dengan masyarakat,” kata Budi dalam keterangan pers, Selasa.
Pelonggaran Aktivitas Ekonomi
Sementara itu, pemerintah memperlonggar syarat aktivitas ekonomi dan sosial di sejumlah sektor dalam PPKM mikro ini apabila dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. Pemerintah juga mengizinkan kapasitas karyawan yang bekerja di perkantoran sebesar 50 persen, dari sebelumnya hanya 25 persen.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto sebelumnya mengklaim bahwa pelonggaran ini diambil karena kurva penularan di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM sejak pertengahan Januari lalu mulai melandai bahkan menurun.
Dia menuturkan kurva kasus di Jakarta mulai melandai, sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Yogyakarta mulai menurun. Pemerintah juga mengklaim bahwa okupansi tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit menurun menjadi 66 persen di Jakarta, 6 persen di Banten, dan 61 persen di Jawa Barat dari sebelumnya yang mencapai angka di atas 80 persen.
Mobilitas masyarakat di pusat perbelanjaan dan perkantoran juga diklaim menurun selama sebulan terakhir, sedangkan di kawasan pemukiman masih tinggi. Airlangga mengatakan hal ini menjadi landasan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan pada skala mikro di pemukiman, sehingga orang-orang yang bergerak dipastikan adalah yang negatif Covid-19. (Aza/AA)