Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

AJI: Isu Kekerasan dan Ketenagakerjaan di Perusahaan Media Harus Jadi Perhatian

Azhar Azis
Rabu, 10 Februari 2021 06:57 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta agar isu kekerasan terhadap jurnalis dan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan media menjadi perhatian pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Sasmito Madrim mengatakan, meski AJI tidak ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN), isu mengenai kekerasan dan ketenagakerjaan di era pandemi Covid-19 patut dibahas menyusul banyaknya perusahaan media yang merumahkan dan melakukan PHK.

“Minimal dibahaslah di peringatan, jangan sampai menjadi semacam peringatan tidak ada maknanya dan tidak terkait dengan kondisi di lapangan saat ini,” kata Sasmito Madrim, kepada Anadolu Agency pada Selasa (9/2).

Terkait dengan kondisi perusahaan media yang merumahkan dan melakukan PHK di era pandemi, Sasmito Madrim mendorong jurnalis membentuk serikat pekerja untuk menjadi sarana komunikasi antara pekerja dengan perusahaan.

Baca Juga:

Status Karyawan IM2, Secara Hukum Sudah Selesai

IM2 Disita Kejagung, Nasib Karyawan Tanya Pemerintah?

Selain itu juga, dia meminta agar Kementerian Tenaga Kerja turun langsung mengawasi perusahaan media yang melakukan PHK untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kita berharap solusinya bukan PHK tapi tetap dipekerjakan, tapi kalau tidak ada solusi lagi perlu dipastikan teman-teman pekerja media mendapatkan hak sesuai UU,” kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, bisa memaksimalkan dana diseminasi Covid-19 dengan beriklan di media nasional dan daerah. “Karena kalau bicara dengan media daerah iklannya tidak sampai, hanya beriklan perusahaan besar,” kata dia.

Artinya, kalau pemerintah ingin menyelamatkan industri media, yang itu penting mendukung informasi valid di tengah pandemi. Pemerintah harus memastikan kue iklan terbagi rata sampai ke daerah, tidak hanya di tingkat nasional. (Aza/AA)

Tags: HPN 2021kue iklanperusahaan mediaPHK
Berita Sebelumnya

17 Anggota Dewan dan 151 Staf di Parlemen Ghana Positif Covid-19

Berita Selanjutnya

Cuaca Ekstrem Masih Mengancam Selama Sepekan ke Depan

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved