Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Libur Imlek: Ini Pedoman Perjalanan yang Wajib Anda Ketahui

Azhar Azis
Rabu, 10 Februari 2021 10:54 WIB
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal bus pariwisata Patriot Kota Bekasi yang akan membawa peserta wisata gratis di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Foto: Antara

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) mengawal bus pariwisata Patriot Kota Bekasi yang akan membawa peserta wisata gratis di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus  untuk pelaku perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Satgas memperketat mobilitas pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Aturan ini berlaku efektif mulai 9 Februari 2021” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/2).

Berikut pedoman yang wajib diketahui demi kelancaran selama dalam perjalanan selama libur Imlek 2021:

Baca Juga:

Libur Panjang Idul Fitri 10 Hari

Bocah Ukraina Ini Lakukan Perjalanan Sejauh 1.000 KM ke Slovakia Berbekal Paspor dan Tas Plastik

  1. Pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.
  3. Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, warga tidak boleh melakukan perjalanan. Warga yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
  4. Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan. Bahkan, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.
  5. Potokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan.
  6.  Pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan. Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.
  7.  Pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.
  8. Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  9. Surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampel maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  10. Surat keterangan negatif Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan
  11. Menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam.
  12. Pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  13. Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  14. Masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. (Aza/Ant)
Tags: Imlek 2021libur panjangpedomanperjalanan
Berita Sebelumnya

Kota Ternate Dipenuhi Sampah, Gara-gara Pemkot Belum Bayar BBM Rp700 Juta

Berita Selanjutnya

Benny K Harman Tagih Janji KPK Ungkap ‘Madam Bansos’

Rekomendasi Berita

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji
Headline

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

6 Juli 2022
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved