Indonesiainside.id, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus untuk pelaku perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.
Satgas memperketat mobilitas pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Aturan ini berlaku efektif mulai 9 Februari 2021” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/2).
Berikut pedoman yang wajib diketahui demi kelancaran selama dalam perjalanan selama libur Imlek 2021:
- Pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.
- Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, warga tidak boleh melakukan perjalanan. Warga yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.
- Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan. Bahkan, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.
- Potokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan.
- Pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan. Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.
- Pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.
- Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampel maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan negatif Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan
- Menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam.
- Pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. (Aza/Ant)