Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Mobilitas Masyarakat Lebih Diperketat, Wajib Ada Surat Rapid Antigen

Eko Pujianto
Rabu, 10 Februari 2021 11:00 WIB
Alat rapid test. Foto: Antara

Alat rapid test. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

“Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu(10/2).

Bagi pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Di sini, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.

Baca Juga:

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

Jokowi Minta Semua Pihak Waspadai Omicron Varian Baru

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Kemudian, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan. Bahkan, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.

“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan, ini bersifat wajib,” ujar dia.

Di sisi lain, sesuai surat edaran juga disampaikan bahwa pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan. Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya terkait pelaku perjalanan dalam negeri. Perbedaan itu yakni bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.

Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampel maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Surat keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum. Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam.

Perbedaan selanjutnya ialah terkait pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.(EP/Ant)

Tags: imlekPPKMPPKM MikroSatgas Covid-19
Berita Sebelumnya

Benny K Harman Tagih Janji KPK Ungkap ‘Madam Bansos’

Berita Selanjutnya

Gerakan Jihad Islam Nyatakan Golput di Pemilu Palestina

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved