Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

MUI Usulkan Tambahan Satu Pasal Dalam SKB 3 Menteri

Eko Pujianto
Rabu, 10 Februari 2021 12:58 WIB
Muhammad Cholil Nafis

Muhammad Cholil Nafis. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI)Pusat KH Cholil Nafis mengusulkan penambahan 1 pasal lagi untuk menyempurnakan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri tersebut.

Pasal tersebut adalah terkait dengan diperbolehkannya sekolah untuk mewajibkan siswa menggunakan seragam atau atribut keagamaan sesuai dengan keyakinan dan agamanya. Namun ini pun harus dengan persetujuan orang tua atau komite sekolah.

“Saya usul kpd Gus n Mas Menteri utk menambahkan 1 pasal menyempurnakan SKB 3 Menteri: “Guru dan Sekolah dapat mewajibkan kpd siswa/siswi memakai atribut keagamaan sesuai keyakinannya masing dg persetujuan orang tua/komite sekolah dan tak boleh mewajibkan kpd yg berbeda keyakinan,” tulisnya di akun Facebooknya, dikutip Rabu(10/2).

Penambahan pasal ini menurutnya cermin dari tujuan pendidikan. Bahwa, pendidikan tidak boleh melarang dan tidak boleh mewajibkan seragam keagamaan kepada siswanya, maka itu tidak mencerminkan pendidikan itu sendiri.

Baca Juga:

Pelarangan Jilbab di India Tuai Kecaman Luas, Bella Hadid: Ini Islamofobia dan Harus Dihentikan

Pemerintah Karnataka Sebut Jilbab bukan Praktik keagamaan Penting dalam Islam

“Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi SKB 3 Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut,” ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan bahwa model pendidikan pembentukan karakter itu bisa berjalan dengan baik karena ada pembiasaan dari pengetahuan yang diajarkan dan diharapkan menjadi kesadaran. Apalagi pendidikan dasar yang sedari awal sudah diajarkan disiplin berseragam. Sehingga ketika mewajibkan berjilbab bagi siswi muslimah itu juga merupakan pendidikan karakter.

“Yg tak boleh itu mewajibkan jilbab kepada non muslimah atau melarang muslimah memakai jilbab krn mayoritas penduduknya non muslim,” jelasnya.

Dalam kondisi wabah Covid-19 yang mengakibatkan sebagian besar pelajar di Indonesia melakukan pembelajaran secara daring menurutnya juga tidak tepat merespon masalah seragam. Hal ini karena dalam pembelajaran daring, pelajar pun tidak mengenakan seragam.

“Baiknya memang mengurus gmn memaksimalkan belajar daring di pelosok yg tak terjangkau atau yg tak punya perangkatnya,” katanya.

Sementara Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan KH Hanief Saha Ghafur mengatakan bahwa sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam dengan identitas tunggal berdasarkan agama tertentu. Khusus bagi siswi muslimah, sekolah pun tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab, sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di laman NU Online.(EP)

 

Tags: Jilbabseragam sekolahSKB 3 Menteri
Berita Sebelumnya

Akibat Banjir di Karawang, 8.648 Orang Mengungsi

Berita Selanjutnya

Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Warga Jateng Wilayah Selatan

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas
Headline

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

4 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved