Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Motif Penusukan Kadis Disparekraf DKI Jakarta Karena Tidak Terima di-PHK

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 11/02/2021 13:38
Motif Penusukan Kadis Disparekraf DKI Jakarta Karena Tidak Terima di-PHK
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada RH (43), pelaku penusukan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

“Kemarin statusnya sudah naik jadi penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Polisi telah memeriksa tersangka. Dari keterangan tersangka, motif melakukan penusukan karena sakit hati telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai petugas keamanan dengan status pekerja kontrak di Akademi Pariwisata Jakarta yang dulunya di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta.

Baca Juga:

Sakit Hati di PHK, Mantan Sekuriti Tusuk Pejabat Pemprov DKI Kini Jadi Tersangka

“Tersangka sudah bekerja selama delapan tahun sebagai sekuriti” kata Azis.

Terhitung mulai Desember 2020, kontrak kerja tersangka sudah habis dan tidak diperpanjang oleh dinas.

Mengetahui dirinya sudah tidak dipekerjakan kembali, tersangka mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. pada Rabu (10/2) untuk mencari tahu status pekerjaannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mendatangi Kantor Disparekraf untuk menemui pimpinan. yakni Plt Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Kadisparekraf menyarankan tersangka untuk bertanya ke Dinas Kebudayaan karena status pekerjaannya bukan berada di Dinas Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

“Mendapat jawaban seperti itu tersangka tidak terima, langsung emosi dan melakukan penusukan,” kata Azis.

Tersangka menusuk Plt Kadisparekraf DKI menggunakan pisau sangkur seperti belati yang sudah dibawanya sejak awal berangkat.

Tusukan tersangka mengenai paha atas hingga luka sedalam 4 sentimeter (cm). Setelah menusuk Plt Kadisparekraf, tersangka lari ke lantai dasar.

Di lantai dasar, tersangka bertemu petugas keamanan yang curiga dengan tersangka karena membawa pisau, lalu mencoba menghalangi hingga akhirnya tertusuk di dada bagian kiri.

Total ada dua korban dalam peristiwa tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku terindikasi sudah merencanakan perbuatannya ingin mencelakai seseorang, membawa senjata tajam, bisa dikenai Pasal 340, tapi kita mengedepankan azas praduga tak bersalah, kita perlu kita dalami lagi dalam penyidikan untuk pengenaan pasalnya,” kata Azis.(EP/Ant)

 

Tags: DisparekrafKepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Previous Post

Penebangan Hutan Seluas 298.687 Hektar di Papua, KLHK: Pemberi Izin Sebelum Pemerintahan Joko Widodo

Next Post

Atalanta Tembus Final Piala Italia

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China
Headline

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved