Indonesiainside.id, Jakarta – Laporan GAR ITB kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menuduh cendekiawan dan tokoh nasional Din Syamsuddin sebagai radikal menuai protes dari banyak kalangan.
Markas Besar KOKAM Nasional yang berada di bawah komando PP Pemuda Muhammadiyah turut mengecam laporan tersebut karena dinggap tidak berdasar. Karena itu, KOKAM merilis pernyataan pers yang mengecam tuduhan tersebut dan meminta laporan GAR ITB dicabut.
KOKAM menyatakan, kalau Din Syamsuddin akhir-akhir ini melontarkan kritikan kepada penguasa, tentu berdasarkan atas panggilan keimanan, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan.
Berikut pernyataan sikap KOKAM yang ditandatangani Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Zainuddin, Sekretaris Bidang KOKAM Pemuda Muhammadiyah Iwan Setiawan, dan mengetahui Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto:
Berkaitan dengan info pelaporan Prof Dr Muhammad Sirajuddin Syamsuddin (Pak Din) mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (1989-1993), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah (2005-2015), yang menuduh Pak Din radikal, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Markas Besar KOKAM Nasional bersikap,
- Menuduh Pak Din radikal adalah tindakan yang tanpa dasar. Organisasi yang pernah dia pimpin seperti Pemuda Muhammadiyah dan induknya Muhammadiyah jelas-jelas organisasi yang moderat dan punya jasa besar bagi bangsa ini. Pak Din sejak kuliah menjadi aktivis Muhammadiyah.
- Pak Din adalah cendekiawan dengan gelar guru besar hubungan internasional di FISIP UIN Syarif Hidayatullah. Pemikiran dan aksi beliau dalam membangun moderasi Islam di dunia internasional mendapatkan pengakuan internasional. Tidak ada pemikiran dan aksi Pak Din yang menjurus kepada tindakan radikal.
- Kalau Pak Din akhir-akhir ini melontarkan kritikan kepada penguasa, tentu berdasarkan atas panggilan keimanan, keilmuan, dan tanggung jawab kebangsaan. Bapak presiden pun terbuka terhadap masukan dan kritikan.
- Berkaitan dengan hal ini, Markas Besar KOKAM Nasional menyampaikan bahwa tuduhan itu salah alamat dan meminta untuk mencabut aduan ke KASN.
Pernyataan Mabes KOKAM (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) PP Pemuda Muhammadiyah pic.twitter.com/Ju1rkAWnbm
— PP Pemuda Muhammadiyah (@pp_pemudamuh) February 13, 2021
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) meneruskan laporan yang ditujukan kepada Din Syamsuddin terkait isu radikalisme kepada dua menteri yang dianggap berwenang menilai kasus tersebut.
Setelah menerima surat laporan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan bahwa pihaknya meneruskan surat tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate selaku Koordinator Tim Satgas Penanganan Radikalisme untuk ditindaklanjuti.
“Sesuai kewenangan Tim Satgas melalui Surat KASN Nomor: B-3766/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, perihal Pelimpahan atas Laporan pengaduan GAR ITB tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (13/2/2021).
Selain itu, KASN juga akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti laporan ini kepada Kemenag. Surat sudah dikirimkan dan juga telah ditembuskan kepada Ketua GAR Alumni ITB.
KASN juga segera melakukan audiensi dengan GAR ITB setelah menerima hasil tindak lanjut dari Kemenag. “Kami juga akan menjadwalkan audiensi GAR Alumni ITB dengan Pimpinan KASN segera setelah menerima hasil tindak lanjut dari Menteri Agama cq. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Kementerian Agama,” katanya. (Aza)
Pokoknya maju terus pantang mundur