Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Cabut Peraturan Lama, NTB Terbitkan Pergub Pengelolaan Sumber Daya Lobster

Oleh AH Kholis
Minggu, 28/02/2021 20:31
H. Zulkieflimansyah

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster di wilayah itu. Peraturan baru sekaligus mencabut Pergub nomor 21 tahun 2006.

“Pergub no 88 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster sekaligus mencabut Pergub nomor 21 tahun 2006 tentang Pengendalian Penangkapan dan Pemanfaatan Induk Lobster di NTB,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, H Yusron Hadi di Mataram, Ahad (28/2).

Yusron menjelaskan, dalam Pergub ini terdapat 18 pasal yang mengatur pembudidayaan, wilayah tangkap, benih lobster dan ekspor benur serta sanksi bagi pengekspor yang tidak mematuhi aturan. Seperti pada pasal 12 mengatur tentang ekspor lobster.

“Pada pasal ini eksportir selain memiliki izin usaha juga wajib menyediakan restocking 2 persen hasil budidaya lobster serta memberikan laporan berkala hasil ekspor pada Dinas Kelautan dan Perikanan NTB,” ujarnya.

Baca Juga:

Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Ditemukan di Dalam Mobil Parkir di Palembang

Pengusaha Penyuap Edhy Prabowo Tawarkan Diri Jadi Justice Collaborator

Selanjutnya, pada pasal 15 mengatur sanksi administratif. Pada pasal ini para penangkap harus mematuhi pasal 9,10,11 dan 12. Adapun pada pasal 9 mengatur tentang penangkapan benih lobster atau lobster muda di mana penangkap harus terigistrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB yang di ajukan ke Dirjen Tangkap KKP RI.

“Sedangkan pada pasal 10 mengatur tentang tata cara penangkapan yang ramah lingkungan serta sesuai dengan zona area tangkap,” terang Yusron.

Mantan Kepala Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi NTB itu, mengatakan semangat Pergub tersebut untuk membangun tata kelola yang baik dan berpihak kepada penguatan keterlibatan/kepentingan masyarakat lokal dan konservasi terhadap sumberdaya lobster.

“Semangat Pergub ini adalah membangun tata kelola yang baik berpihak kepada penguatan keterlibatan/kepentingan masyarakat lokal dan konservasi terhadap sumberdaya lobster yang ada di daerah tanpa abai dengan berbagai ketentuan yang lebih tinggi tentang pengaturan zonasi, pembentukan kelompok nelayan, pengaturan penangkapan, budidaya, pengumpulan dan perdagangan termasuk upaya-upaya pengawasan dan evaluasi,” jelasnya.

Ia menyatakan, Pergub tersebut dibentuk untuk menguatkan peran dan kepentingan masyarakat atau nelayan lokal. Juga, upaya membangun sustainability (keberlanjutan) sumberdaya lobster di daerah.

“Selain itu sebagai upaya membangun sustainability sumberdaya lobster di daerah kita akibat adanya berita-berita yang berkembang mengenai budidaya maupun perdagangan benih,” katanya.  “Kita melihat aturan yang ada dari pemerintah pusat, sebelum itu dihentikan sementara waktu ada juga pengaturan yang sifatnya normatif baik dalam tata kelolanya patut diperkuat di daerah,” sambung Yusron.

Yusron menambahkan, jika budidaya lobster dilakukan di zona budidaya, maka perlu melakukan revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menyesuaikan zona budidaya sesuai perkembangan.

“Seperti misalnya budidaya dilakukan di zona budidaya sehingga kita perlu merevisi RZWP3K untuk mengatur zona budidaya yang sesuai dengan perkembangan saat ini,” ucapnya.  “Pembentukan kelompok nelayan kan memang sudah ada ketentuannya diketahui oleh desa dan penyuluh. Pengaturan penangkapan alatnya, restocking misalnya nanti dibuka keran lagi harus di NTB pun budidaya harus dilakukan di zonanya,” tambahnya lagi.

Budidaya di zona tersebut tentu saja melalui hubungan mitra dengan nelayan lokal. Juga pengumpulan dan perdagangan harus bermitra dengan masyarakat lokal. Termasuk upaya-upaya pengawasan dan evaluasi yang bersinergi dengan kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Terkait dengan rencananya menggodok Perda, Yusron mengatakan saat ini akan melihat implementasi Pergub tersebut terlebih dahulu, ehingga dapat menyesuaikan jika masih terdapat poin-poin yang dinilai belum tepat.  “Belum kita berpikir ke sana. Kita lihat dulu implementasinya, kalau masih ada hal-hal yang kurang pas ya dibenahi,” katanya.(NE/Ant)

Tags: Gubernur Nusa Tenggara BaratH Zulkieflimansyah Peraturan GubernurLobsterpergub
Previous Post

Penambang Bijih Timah Liar Kuasai Alur Sungai Bangka Belitung

Next Post

Pendeta Elifas Maspaitella Ditahbiskan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved