Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyampaikan bahwa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Artidjo Alkostar adalah sosok pejuang hukum dan pembela keadilan.
Dia mengenang Artidjo Alkostar dengan baik saat sama-sama masih menjadi praktisi hukum sebagai advokat dan pembela umum. Menurut dia, mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu dikenal memberikan hukuman berat dan tambahan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi, membela keadilan hukum, serta keadilan yang hidup dan berkembang di hati sanubari masyarakat.
“Selamat kembali pulang, Pak Artidjo Alkostar. Semoga Allah SWT rida atas apa yang Pak Artidjo lakukan di dunia dan memberi tempat terhormat di sisi-Nya,” kata Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (28/8).
Tanpa mengurangi keikhlasan hati terhadap takdir, dia mengaku sangat berduka atas wafatnya beliau. Dia berharap anak bangsa lainnya bersedia dan sanggup mengikuti jejak Artidjo Alkostar menegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.
Adapun Artidjo Alkostar pernah menjadi Direktur LBH Yogyakarta, dosen Fakultas Hukum UII dan Hakim Agung sejak 2000 hingga 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara. Dia menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo.
Selanjutnya melanjutkan studi di Fakultas Hukum (Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan Master of Laws di Nort Western University, Chicago serta melanjutkan S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007. (Aza/Ant)