Indonesiainside.id, Jakarta – Minuman keras (miras) masih menjadi trending topic di sosial media Twitter. Lebih dari 47 ribu cuitan #miras pada hari ini, Minggu (28/2).
Masih dengan alasan yang sama, warganet menyerukan ketidak setujuan terhadap izin investasi miras di Indonesia.
“Zina didukung dengan alasan consent.
Riba didukung dengan alasan terpaksa.
Miras didukung dengan alasan kearifan lokal. Giliran terpuruk dan kacau yang disalahin agama. Setan pensiun dini lihat kelakuan kalian,” tulis akun @Fierda.
Zina didukung dengan alasan consent.
Riba didukung dengan alasan terpaksa.
Miras didukung dengan alasan kearifan lokal.Giliran terpuruk dan kacau yang disalahin agama.
Setan pensiun dini lihat kelakuan kalian.
— VMN (@vierda) February 27, 2021
“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram. Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian Malah melegalkan dalam investasi miras,” tulis akun @cholilnafis.
Termasuk yg melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.
.
Jika Negara ini harus melarang
Beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan krn kearifan lokal kemudian Malah melegalkan dlm investasi miras pic.twitter.com/Fusj3IFvVR— cholil nafis (@cholilnafis) February 27, 2021
“Selamat Pagi Pak Jokowi. Sebelum ttd pepres investasi miras di Papua, apakah tau disana bnyk yg tidur di pinggir jalan raya pagi-pagi ato liat suami istri tengah malam saling tabok gegara si suami mabok? Dan 2/3 gajinya tuk miras? Saya pernah liat dgn mata kepala sendiri Pak!,” tulis akun @Raj4purwa.
Selamat Pagi Pak @jokowi
Sebelum ttd pepres investasi miras di Papua, apakah tau disana bnyk yg tidur di pinggir jalan raya pagi-pagi ato liat suami istri tengah malam saling tabok gegara si suami mabok? Dan 2/3 gajinya tuk miras?
Saya pernah liat dgn mata kepala sendiri Pak!
— Raja Purwa (@Raj4Purwa) February 28, 2021
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan izin investasi minuman keras di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. (lia)