Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ramai-ramai Tolak Izin Miras, Warganet: Hukumnya Haram

Oleh Lia Amelia
Minggu, 28/02/2021 09:52
Penggiat lingkungan menunjukan sampah botol minuman keras di kawasan wisata Pantai Hamadi, Jayapura, Papua. Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

Penggiat lingkungan menunjukan sampah botol minuman keras di kawasan wisata Pantai Hamadi, Jayapura, Papua. Foto: Achmad Syaiful/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Minuman keras (miras) masih menjadi trending topic di sosial media Twitter. Lebih dari  47 ribu cuitan #miras pada hari ini, Minggu (28/2).

Masih dengan alasan yang sama, warganet menyerukan ketidak setujuan terhadap izin investasi miras di Indonesia.

“Zina didukung dengan alasan consent.
Riba didukung dengan alasan terpaksa.
Miras didukung dengan alasan kearifan lokal. Giliran terpuruk dan kacau yang disalahin agama. Setan pensiun dini lihat kelakuan kalian,” tulis akun @Fierda.

Zina didukung dengan alasan consent.
Riba didukung dengan alasan terpaksa.
Miras didukung dengan alasan kearifan lokal.

Giliran terpuruk dan kacau yang disalahin agama.

Setan pensiun dini lihat kelakuan kalian.

— VMN (@vierda) February 27, 2021

Baca Juga:

Luput dari Perhatian, Profesi Bartender Ternyata Ada Kompetisinya

14 Orang Tewas Akibat Keracunan Alkohol di Rusia

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram. Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian Malah melegalkan dalam investasi miras,” tulis akun @cholilnafis.

Termasuk yg melegalkan investasi miras itu sama dg mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.
.
Jika Negara ini harus melarang
Beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang. Tak ada alasan krn kearifan lokal kemudian Malah melegalkan dlm investasi miras pic.twitter.com/Fusj3IFvVR

— cholil nafis (@cholilnafis) February 27, 2021

“Selamat Pagi Pak Jokowi. Sebelum ttd pepres investasi miras di Papua, apakah tau disana bnyk yg tidur di pinggir jalan raya pagi-pagi ato liat suami istri tengah malam saling tabok gegara si suami mabok? Dan 2/3 gajinya tuk miras? Saya pernah liat dgn mata kepala sendiri Pak!,” tulis akun @Raj4purwa.

Selamat Pagi Pak @jokowi

Sebelum ttd pepres investasi miras di Papua, apakah tau disana bnyk yg tidur di pinggir jalan raya pagi-pagi ato liat suami istri tengah malam saling tabok gegara si suami mabok? Dan 2/3 gajinya tuk miras?

Saya pernah liat dgn mata kepala sendiri Pak!

— Raja Purwa (@Raj4Purwa) February 28, 2021

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pembukaan izin investasi minuman keras di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yaitu industri minuman keras mengandung alkohol, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, serta perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. (lia)

Tags: Izin Investasi Mirasminuman keras
Previous Post

Produsen Mukena Siti Khadijah Rilis Koleksi Baru

Next Post

Belum Terpikir Ganti Nurdin Abdullah, PDI Perjuangan: Kami Syok

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023
Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu
Headline

Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

02/02/2023
276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas
Headline

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

02/02/2023
Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI
Headline

Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI

02/02/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MPR: Wajib Dipatuhi Semua

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023 13:44
Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023 12:01
Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

02/02/2023 11:47

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved