Indonesiainside.id, Yogyakarta-– Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo dengan mencabut aturan izin investasi minuman keras (Miras). Aturan mengenai investasi industri minuman keras yang sedang menjadi polemik itu tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, langkah yang diambil telah menjukkan pemerintah sangat demokratis dan legowo. Menurut Haedar, pemerintah cukup aspirated atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” tutur Haedar dalam konprensi pers hari Selasa (2/3).
Pemerintah menurut Haedar memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia. Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” tutup Haedar. (NE)