Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Santunan Korban Covid-19 Dihilangkan Karena Ketiadaan Dana

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 02/03/2021 14:32
Petugas mengusung peti berisi jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (14/1/2021).Foto: Antara

Petugas mengusung peti berisi jenazah yang meninggal dunia karena COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis (14/1/2021).Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan sejumlah alasan mengapa Kementerian Sosial tidak mengadakan lagi santunan untuk korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris karena keterbatasan dana dan sulit menentukan alasan meninggal seseorang pasien.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada, dan kebijakannya telah diteken pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen saat itu.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban COVID-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa.

Risma mempertimbangkan kembali bagaimana di masa pandemi, pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan. Apakah memang meninggal dunia akibat COVID-19 atau meninggal secara alamiah.

Baca Juga:

Tinjau Gempa Pasaman Risma Diusir Warga, Videonya Viral

Pencabulan dan Penganiayaan di Sidoarjo, Mensos: Kasus Ini Sangat Berat

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujar dia.

Sementara pada tahun 2021, Kementerian Sosial hanya menyediakan anggaran untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Anggaran tersebut pun menurut Risma juga terbatas hanya sekitar Rp35 miliar, dan tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat COVID-19 yang semakin banyak jumlahnya.

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

“Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Sunarti dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin.

Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.

Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan santunan lagi pada Kementerian Sosial,” katanya.(Ep/Ant)

Tags: Mensos
Previous Post

Kecelakaan Helikopter di China Tewaskan Lima Orang

Next Post

Penyidik KPK Kembali Geledah Kantor PUPR Sulsel

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC
Headline

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi
Headline

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved