Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Hukum

Edhy Prabowo Makin Terjepit, Eks Anak Buahnya Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Eko Pujianto
Rabu, 03/03/2021 13:55
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memegang lobster. ANTARA/HO-KKP/pri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memegang lobster. ANTARA/HO-KKP/pri.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta –  Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan 2018—2020 Zulficar Mochtar mengungkapkan sejumlah kejanggalan ekspor benih bening lobster (BBL).

“Realita di lapangan perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor jadi mayoritas adalah perusahaan baru, bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster,” kata Zulficar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Zulficar menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440,00 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Padahal, seharusnya sebelum ekspor itu ada budi daya, jadi butuh waktu sekitar 9—10 bulan agar bisa sampai konsusmsi. Kalau disebut panen berkelanjutan, artinya prosesnya harus panjang dan bayangan saya setelah 1 tahun baru perusahaan bisa mengajukan ekspor, bukan tiba-tiba sudah mengajukan untuk ekspor,” ungkap Zulficar.

Baca Juga:

DPR Minta Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditindak Tegas

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

Menurut Zulficar, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk menjadi pengekspor benih lobster, tidak gampang karena harus sukses panen berkelanjutan dan restoking, artinya perusahaan harus sukses panen lobster setidaknya dua kali dengan ukurang tertentu baru bisa mengajukan diri sebagai pengekspor.

Selaku Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar mengaku harus melakukan dua hal utama, yaitu me-review persyaratan administrasi, seperti business plan perusahaan dan persyaratan teknis terkait dengan jumlah benih lobster yang diusulkan oleh berapa orang nelayan serta sejumlah syarat lain.

“Barulah kalau hal itu terpenuhi, diterbitkan surat calon ekpsortir. Akan tetapi, tahu-tahu ada dua perusahaan yang sudah ekspor pada bulan Juni,” ungkap Zulficar.

Padahal, Permen 12 tahun 2020 baru terbit pada tanggal 4 Mei 2020, artinya hanya dalam waktu sebulan sudah ada dua perusahaan yang bisa membudidayakan dan mengekspor benih lobster.

“Ada perusahaan yang lompat aturan, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic (SSLautan Rejeki). Saya dapat informasi karena mereka sudah ekspor,” kata Zulficar.

Zulficar mengaku tidak menandatangani surat rekomendasi untuk dua perusahaan tersebut.

“Dua perusahaan itu tidak melalui kami, padahal harusnya kami yang mengeluarkan surat waktu pengeluaran. Akan tetapi, tahu-tahu di pertengahan Juni sudah ekspor. Saya kontak Irjen, ayo, kita rapatkan, tidak boleh seperti ini,” ungkap Zulficar.

Apalagi menurut Zulficar saat ekspor dilakukan belum ditetapkan aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih lobster.

“Ternyata PNBP belum ada, masih gantung di Kementerian Keuangan, draf sudah ada, ancang-ancang sudah ada tetapi ini lompat langsung,” kata Zulficar menambahkan.

Kejanggalan lain, menurut Zulficar, meski Permen No. 12/2020 baru keluar pada bulan Mei 2020, paparan sejumlah perusahaan calon eksportir benih lobster sejak April 2020.

“April sudah paparan, padahal permen baru ada pada bulan Mei. Saya yakin karena itu pernyataan Pak Menteri yang menyilakan pelaku usaha yang mau ekspor, jadi dibuka,” kata Zulficar.

Zulficar mengaku sejak April 2020 menerima permintaan puluhan perusahaan untuk didengar paparannya melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP. Namun, karena aturan belum jelas, Zulficar enggan mengikuti paparan itu ditambah karena menghabiskan waktunya.

“Berdasarkan arahan menteri harus mendengar paparan zoom, pelaku usaha juga bertanya mekanismenya apa tetapi belum ada, ini tidak jelas kok bisa tiba-tiba ada paparan ditambah permintaan saya ikut paparan bukan secara formal dengan surat hanya informal dari stafsus menteri,” ungkap Zulficar.(EP/Ant)

 

Tags: Edhy PrabowoKKP
Berita Sebelumnya

Bakar Lahan Sendiri Seluas 15 Meter Persegi, Pria di Natuna Dipenjara dan Terancam Denda Rp8 Miliar

Berita Selanjutnya

Usung Teknologi Geo-Tagging, TokoMart Permudah Masyarakat Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Rekomendasi Berita

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga
Headline

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

23/05/2022
Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius
Headline

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

23/05/2022
Dua Orang Jemaah Haji Asal Sumut Belum Pulang Karena Sakit
Headline

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

23/05/2022
Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet
Headline

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

23/05/2022
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda
Nasional

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

Jenderal Bintang Empat Kanada Tertangkap di Mariupol Bersama Tentara Bayaran

23/05/2022 12:16 WIB
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

23/05/2022 11:49 WIB
Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

23/05/2022 21:51 WIB
Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

23/05/2022 11:05 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

23/05/2022
Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022

Berita Terkini

Mengadu ke PBNU, Penambangan di Desa Wadas Jateng Picu Konflik Antarwarga

Tingkatkan Kompetensi Guru, Yayasan Eduversal dan Fatih Gelar DTP di Medan

Rencana China Serang Taiwan Bocor, Videonya Viral

Tak Perlu Memaksakan Diri untuk Mencium Hajar Aswad

Saudi Musim Panas, Menag: Puncak Haji Bisa Capai 50 Derajat Celsius

Suhu Terpanas Capai 49 Derajat pada Musim Haji di Makkah dan Madinah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved