Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Dituding Jadi Pelindung Mafia Tanah di Kembangan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya

Eko Pujianto
Senin, 8 Maret 2021 22:00 WIB
Dituding Jadi Pelindung Mafia Tanah di Kembangan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebut Subdit Reserse Mobil (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi pelindung mafia tanah dalam sengketa lahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

“Pertama adanya dugaan bahwa Polda Metro Jaya khususnya salah satu subdit mem-‘backup’ mafia tanah, dasarnya yang disebut back-up mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro itu melaksanakan laporan polisi tentang pasal 167 KUHP,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin.

Tubagus menjelaskan Pasal 167 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain, menduduki pekarangan orang lain.

Adapun pelapor dalam laporan tersebut PT. P, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dari badan pertanahan.

Baca Juga:

Jaksa Agung Sinyalir Mafia Tanah Merajalela di Lembaga Pemerintah

300 Laporan Polantas Nakal Masuk Hotline Pengaduan Polda Metro Jaya

“Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa, ada dua produk dari BPN, sertifikat awalnya atas nama PT P. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan,” ungkapnya.

Namun kemudian muncul SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut sehingga haknya atas tanah tersebut kembali lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat.

“PT P dalam struktur perkara sebagai pelapor. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu. Jadi, bukan mem-backup tapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan menteri ATR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi pelindung mafia tanah.

Laporan terhadap Subdit Resmob Polda Metro Jaya dibuat oleh ahli waris tanah yang merasa dirugikan dan menguntungkan perusahaan pemilik tanah yang memegang sertifikat atas tanah tersebut. (EP/Ant)

Tags: mafia tanahpolda metro jaya
Berita Sebelumnya

Mantan Mensos Juliari Targetkan Total Fee Rp35 Miliar dari Paket Bansos Covid-19

Berita Selanjutnya

Presiden Suriah dan Istrinya Asma Positif Covid-19

Rekomendasi Berita

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022
Pegawai Unhas Jalani Tes Massal, 25 Orang Positif Covid-19
Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

22 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55
53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved