Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta kepala daerah agar mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari 10 hingga 14 Maret 2021.
“Larangan bepergian ke laur kota bagi ASN itu diterbitkan terkait adanya tanggal merah cuti bersama sementara Indonesia masih dilanda COVID-19,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Rizki di Pekanbaru, Selasa (9/3).
Dia mengatakan, libur cukup panjang itu berkaitan dengan libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Jika aturan ini bisa diterapkan, kata Rizki, maka kasus COVID-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan, terlebih lagi saat ini pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
“Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tahun ini jatuh pada tanggal 11 Maret 2021 sedangkan Hari Raya Nyepi diperingati pada 14 Maret 2021, ini libur cukup panjang, namun ASN dilarang berpergian ke luar kota,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Riau Tanggap COVID-19, hasil rekap data dari 3 Maret 2020 – 9 Maret 2021 pukul 17.02.07 WIB dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau tercatat 76.775, total suspek, yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.389 orang, isolasi di RS sebanyak 98 orang, kemudian selesai isolasi sebanyak 75.063, dan meninggal sebanyak 225 orang.
Untuk kasus konfirmasi total tercatat 32.211, yang menjalani isolasi mandiri 690 orang, rawat di RS 308 orang dan meninggal sebanyak 786 orang.(EP/Ant)