Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana PT Bank Bukopin Tbk, Jumat (12/3).
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dikutip dari Detik.com , menjelaskan bahwa PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, salah satunya menerbitkan perintah tertulis melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 kepada Sadikin Aksa pada 9 Juli 2020. Isi surat itu perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Ditetapkannya Sadikin Aksa sebagai tersangka, membuat warganet di Twitter beramai-ramai membicarakannya. Terlebih saat mengetahui bahwa Sadikin Aksa adalah keponakan dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Sadikin Aksa keponakan big bos sudah jadi tersangka.
Direktur Sarana Jaya yg tangani Program andalan rumah DP 0 juga sudah jadi tersangka.Bijimana Anies gak panik.
Maka segera temui Pak Luhut.Cari aman yak.
— WAHABIS JOWO (@Hsafardan) March 11, 2021
Setelah Rijiek & anak buah Anies Baswedan, sekarang keponakan pak kumis.
Bersyukur yang proses kasus ini Bareskrim Polri bukan @KPK_RI.
Gak kebayang kalo KPK yang ambil alih, bisa seperti Pelindo II yg terkatung-katung & berujung penghentian kasus. pic.twitter.com/zlG9MUcwgo
— LinAprilia (@Lin_Apr1lia) March 12, 2021
Sadikin Aksa atau SA di duga kuat telah melakukan praktek kejahatan perbankan di bank Bukopin, namun karena kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka pria berkacamata tersebut tidak di tahan karena belum adanya bukti yang cukup kuat untuk itu
— Albert Solo (@AlbertSolo2) March 11, 2021