Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Sadikin Aksa Jadi Tersangka Kasus Bukopin

Lia Amelia
Jumat, 12/03/2021 10:26
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Baca Juga:

Mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Selama 10 Jam

Mantan Dirut Bosowa Sadikin Aksa Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana PT Bank Bukopin Tbk, Jumat (12/3).

Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dikutip dari Detik.com , menjelaskan bahwa PT Bank Bukopin, Tbk  telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas sejak Mei 2018. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan, salah satunya menerbitkan perintah tertulis melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 kepada Sadikin Aksa pada 9 Juli 2020. Isi surat itu perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Ditetapkannya Sadikin Aksa sebagai tersangka, membuat warganet di Twitter beramai-ramai membicarakannya. Terlebih saat mengetahui bahwa Sadikin Aksa adalah keponakan dari mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

“Sadikin Aksa keponakan big bos sudah jadi tersangka. Direktur Sarana Jaya yg tangani Program andalan rumah DP 0 juga sudah jadi tersangka. Bijimana Anies gak panik. Maka segera temui Pak Luhut. Cari aman yak,” tulis akun @Hsafardan.

Sadikin Aksa keponakan big bos sudah jadi tersangka.
Direktur Sarana Jaya yg tangani Program andalan rumah DP 0 juga sudah jadi tersangka.

Bijimana Anies gak panik.
Maka segera temui Pak Luhut.

Cari aman yak.

— WAHABIS JOWO (@Hsafardan) March 11, 2021

“Setelah Rijiek & anak buah Anies Baswedan, sekarang keponakan pak kumis. Bersyukur yang proses kasus ini Bareskrim Polri bukan KPK_RI. Gak kebayang kalo KPK yang ambil alih, bisa seperti Pelindo II yg terkatung-katung & berujung penghentian kasus,” tulis akun @Lin_apr1lia.

Setelah Rijiek & anak buah Anies Baswedan, sekarang keponakan pak kumis.

Bersyukur yang proses kasus ini Bareskrim Polri bukan @KPK_RI.

Gak kebayang kalo KPK yang ambil alih, bisa seperti Pelindo II yg terkatung-katung & berujung penghentian kasus. pic.twitter.com/zlG9MUcwgo

— LinAprilia (@Lin_Apr1lia) March 12, 2021

“Sadikin Aksa atau SA di duga kuat telah melakukan praktek kejahatan perbankan di bank Bukopin, namun karena kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka pria berkacamata tersebut tidak di tahan karena belum adanya bukti yang cukup kuat untuk itu,” tulis akun @AlbertSolo2. (lia)

Sadikin Aksa atau SA di duga kuat telah melakukan praktek kejahatan perbankan di bank Bukopin, namun karena kooperatif dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka pria berkacamata tersebut tidak di tahan karena belum adanya bukti yang cukup kuat untuk itu

— Albert Solo (@AlbertSolo2) March 11, 2021

 

Tags: Bank BukopinBosowa CorporindoSadikin Aksa
Berita Sebelumnya

Kapal Perang AS Lintasi Selat Taiwan, China: Gangguan Stabilitas Keamanan

Berita Selanjutnya

Thailand Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Rekomendasi Berita

Perintah Tegas Puan Maharani Soal Pasokan Oksigen
Nasional

Puan: Gotong Royong Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

17/05/2022
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Nasional

Ketua DPR RI Apresiasi Kerja Pemerintah dan TNI-Polri soal Pelayanan Mudik 2022

17/05/2022
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Puan Maharani
Nasional

Ketua DPR RI: Waisak Momentum Saling Membantu dan Menjaga Kerukunan

16/05/2022
Puan Ceritakan Berkah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan
Headline

Kisah Bung Karno Lolos dari Upaya Pembunuhan, Puan: Terjadi di Rakaat Kedua Shalat Idul Adha

14/05/2022
Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi
Nasional

Mengenang Ibu Agung Hj Fatmawati, Puan: Nenek Sekaligus Inspirasi

14/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022 13:13 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Jurnalis Senior Amerika: Negara Ini Rasis dan Berbasis Kekerasan

Jurnalis Senior Amerika: Negara Ini Rasis dan Berbasis Kekerasan

17/05/2022 12:56 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

Jangan Remehkan Uang Receh, Suami Istri di Aceh Daftar Haji dari Pecahan Seribuan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved