Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Ada Insentif PPnBM, Harga Jual Mobil Bekas Tetap Tinggi

Eko Pujianto
Selasa, 16/03/2021 18:15
Ilustrasi mobil bekas.

Ilustrasi mobil bekas.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memberi insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen pada Maret-Mei 2021. Khususnya pada beberapa jenis mobil baru dengan kriteria mesin 1.500cc dan komponen lokal 70 persen ke atas.

Namun pemberian insentif PPnBM ternyata tidak sepenuhnya menurunkan harga jual mobil bekas, terutama di segmen low multi purpose vehicle (LMPV) dengan tahun keluaran muda atau 2020.

Julyasman, pedagang mobil bekas Sumber Auto di wilayah Cileungsi-Jonggol, Jawa Barat, mengatakan bahwa LMPV tahun muda, semisal Mitsubishi Xpander masih dijual dengan harga pasaran Rp220 jutaan sampai Rp240 jutaan untuk tipe teratas.

“Mobil tahun muda tidak terlalu terdampak PPnBM karena kondisinya masih gress (bagus), masih terlindung garansi juga, dan selisih harganya masih lebih oke,” kata Julyasman, Selasa.

Baca Juga:

Pemberlakukan Pajak Kendaraan Baru Berdasarkan Emisi Diberlakukan Pekan Depan

Penjualan Daihatsu Naik 33 Persen Efek PPnBM

Ia mengatakan, harga baru Xpander dengan PPnBm untuk varian Sport, Ultimate hingga Cross masih di atas Rp250 juta, menunjukkan bahwa Xpander varian tersebut punya daya tarik di pasar mobil bekas. Lain halnya dengan mobil bekas tahun 2019 ke bawah, yang menurut dia mengalami penurunan harga sekira 5 persen.

“Jika tahun 2019 ke bawahnya baru ada penyesuaian. Kira-kira turun, tapi kecil turunnya,” kata dia, menambahkan bahwa Xpander seri pertama tahun 2017 dijual kisaran Rp180 jutaan, tahun 2018 sekitar Rp190 jutaan dan tahun 2019 bisa di atas Rp200 juta, sesuai kondisi mobil.

Mitsubishi Xpander merupakan salah satu jenis LMPV yang mendapat insentif PPnBM 100 persen pada periode tiga bulan pertama, diikuti berbagai LMPV lainnya semisal Avanza, Xenia, Confero hingga Ertiga.

Seri Xpander yang terdiri 14 model dari varian terendah hingga tertinggi mendapatkan potongan harga mulai Rp 13 jutaan sampai Rp 18 jutaan selama Maret-Mei 2021.

Di sisi lain, menurut riset tim MMKSI, terdapat fakta bahwa penurunan harga jual kembali Xpander yang berumur satu tahun (tahun perakitan 2019) hanya 14,8 persen, lebih rendah dari kompetitor di kelasnya.

Sedangkan untuk unit Xpander bekas berumur dua tahun dan tiga tahun (tahun perakitan 2018 dan 2017) persentase penurunan harga adalah 17.1 persen hingga 20.3 persen.(EP/Ant)

Tags: Harga mobil bekasMobil bekasppnbm
Berita Sebelumnya

Gojek Batalkan 700 Ribu Pesanan yang Melanggar Prokes

Berita Selanjutnya

Kamboja Laporkan Rekor Harian Kasus Covid-19

Rekomendasi Berita

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari
Ekonomi

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan
Headline

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022
cooking oil
Headline

Kran Ekspor Migor Dibuka, PKS: Plinplan, Mencla-mencle dan Grasah-grusuh

21/05/2022
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan
Nasional

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Israel Menyerang Peradaban Dunia

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

21/05/2022 14:07 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atelet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved