Indonesiainside.id, Bandar Lampung – Dua anggota Polresta Bandar Lampung terlibat pembegalan truk pengangkut kompos di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung. Pembegalan ini juga melibatkan anggota DPRD dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung. Pelaku pembegalan merampas truk pengakut kompos dari sopir Eko Susanto (25), warga Desa Lematang.
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis, pembegalan ini terjadi di Jalan Dr Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kejahatan ini tepatnya terjadi di depan gerbang masuk PT CJ Desa Sukanegara. Para pelaku membegal truk pada 30 November 2020 lalu.
“Modusnya, seolah truk itu bermasalah dengan leasing karena sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan. Padahal, kenyataannya tidak ada masalah dengan pihak leasing,” beber Talen, Selasa (16/3) kemarin.
Dua di antara tiga begal itu adalah anggota aktif Polresta Bandar Lampung berinisial Ipda YML dan Bripka HDR. Sementara, satu pelaku lain berinisial GTT (45), merupakan warga Desa Kaliasin. Pelaku GTT kemudian segera membawa truk itu ke rumahnya di Desa Kaliasin. Sementara, dua polisi pelaku begal membawa dua korban dengan mobil Xenia. Korban diturunkan sekitar 5 kilometer dari lokasi pembegalan. Setelah itu dua polisi kemudian pergi ke rumah GTT di Desa Kaliasin.
Di sana, sudah ada dua pelaku lainnya, yaitu HEN (40) dan FA (35). HEN adalah mantan Brimob, sedangkan FA adalah warga Desa Kaliasin. Kelima pelaku sepakat menjual truk itu jauh di kota lain, yaitu Lampung Utara. Petugas Dishub berinisial EWN datang ke rumah GTT untuk membantu menjual truk hasil pembegalan itu.
Berkat bantuan dua perantara berinisial SAL (45) dan AR (30), para pelaku berkenalan dengan seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM. Anggota DPRD membeli truk hasil begal itu seharga Rp42,5 juta dan menyerahkan Rp5 juta tunai sebagai uang muka. Sisa uangnya, ia kirim ke rekening pelaku yang juga bekerja sebagai petugas Dishub.
Saat ini polisi telah menangkap 5 dari sembilan pelaku, termasuk dua polisi dan seorang anggota DPRD itu. Sementara itu, mantan personel Brimob berinisial HEN, petugas Dishub Lampung EWN, dan dua orang perantara penjualan truk itu masih menjadi buronan. (lia)