Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pengamat Nilai Limbah FABA Dapat Diolah Jadi Sesuatu yang Berguna

Oleh Saiful Hadi
Rabu, 17/03/2021 12:55
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA/Aji Cakti/aa.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (2/8/2019). ANTARA/Aji Cakti/aa.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyambut baik kemungkinan limbah abu terbang dan abu padat (FABA) hasil batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat diolah kembali dengan teknologi baru.

“FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukkan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna,” kata Agus dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Ia menilai kebijakan untuk mengeluarkan limbah FABA menjadi kategori bukan bahan berbahaya dan beracun (non B3) dapat menjadi peluang ekonomi baru, karena limbah dapat diolah sebagai bahan baku infrastruktur.

Selain itu, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang “bermain” dalam pengelolaan limbah dan berpotensi merugikan pengelola PLTU.

Baca Juga:

Harga Batu Bara Acuan Naik Dipicu Pasokan Global

Asosiasi: Industri Semen Harus Masuk Skema BLU Batu Bara

“Tempat pengelolaan limbah di Jawa, jika PLTU di Papua atau Sulawesi, ibutuhkan ongkos yang banyak. Padahal, untuk mengelola FABA juga dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga Rp400 jutaan, di sini timbul praktik mafia,” katanya.

Peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Januarti Jaya Ekaputri menambahkan kebijakan pencabutan FABA dari daftar limbah B3 dapat membuka pemanfaatan limbah untuk infrastruktur maupun pertanian.

Menurut dia, FABA yang diolah dengan baik sesuai standar pemerintah dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya, bahkan menjadi pupuk di beberapa negara maju.

Namun, ia mengakui regulasi maupun pengawasan FABA masih memerlukan pemeriksaan secara ketat karena limbah ini mempunyai efek bahaya apabila dikelola dalam jumlah banyak dan tidak terkontrol kualitasnya.

“Misalnya, kita anggapannya nasi. Nasi tidak berbahaya. Tetapi kita dipaksa makan sekali duduk 50 kilogram, itu menjadi berbahaya. Sekarang pertanyaannya apakah nasi itu beracun? Nasi itu tidak beracun. Tetapi kalau dalam jumlah besar mungkin berbahaya,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati memastikan adanya penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara PLTU.

“Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara,” kata Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Vivien dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Senin (17/3).

Vivien menegaskan bahwa masuknya fly ash (abu terbang) dan bottom ash (abu padat) atau yang dikenal sebagai FABA dari hasil pembakaran batu bara di PLTU dalam kategori non-B3 tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.

KLHK telah menyusun pengaturan limbah non-B3 yang meliputi pengurangan limbah, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3.

Terkait rencana pengelolaan non-B3, dalam aturan baru dapat merujuk kepada penetapan Menteri LHK yang selanjutnya dituangkan dalam Persetujuan Lingkungan. Limbah non-B3 juga wajib didaftarkan secara rinci dalam persetujuan itu, meski pengelolaannya tidak memerlukan persetujuan teknis. (ant/msh)

 

Tags: batu bara
Previous Post

Presiden PKS akan Sampaikan Sikap Partai di Puncak Rakernas

Next Post

Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi

Rekomendasi Berita

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta
Headline

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023
Yuk Daftar Segera: Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 di Kemenag Dibuka
Nasional

Yuk Daftar Segera: Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 di Kemenag Dibuka

31/05/2023
MotoGP Indonesia 2022 Diproyeksikan Tarik 100 Ribu Wisatawan
Nasional

Indonesia Siapkan Golden Visa, Menteri Sandiaga: Akan Jadi Game Changer

31/05/2023
Logo IKN Resmi Diperkenalkan Bertema Pohon Hayat
Headline

Logo IKN Resmi Diperkenalkan Bertema Pohon Hayat

31/05/2023
Ahmad Doli Kurnia
Nasional

Isu Proporsional Tertutup, DPR Sebut Persiapan Pemilu 2024 Sia-sia

30/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023 06:33
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023 19:40
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023 15:33

Berita Populer

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023 05:44

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56

Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa

30/05/2023 00:37