Indonesiainside.id, Jakarta – Indonesia menenggelamkan dua kapal asing berbendera Malaysia yang merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian ikan di perairan Aceh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan eksekusi penenggelaman dua unit kapal tersebut berlangsung pada Kamis di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kuturaja, Banda Aceh.
“Kedua kapal tersebut merupakan barang bukti dalam tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Leonard melalui siaran pers yang diterima Anadolu Agency, Kamis malam.
Dua kapal tersebut ialah kapal KM KHF 1980 dan KM KHF 2598 yang dinakhodai terpidana warga negara Thailand bernama Surriyon Jannok dan Winai Bunpichit.
Kedua kapal itu ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2019 karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia dan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Kapal itu juga menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Indonesia.
Tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sebelumnya pada Selasa, Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatra Utara juga menenggelamkan enam kapal berbendera Malaysia atas kasus tindak pidana pencurian ikan.(EP)