Indonesiainside.id, Jakarta- Pemerintah Indonesia memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 April, sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperluas ke lima provinsi baru yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Menteri Airlangga mengatakan kasus aktif Covid-19 kini telah turun hingga 25,43 persen apabila dibandingkan dengan 5 Februari lalu, saat Indonesia mencatat kasus aktif sangat tinggi.
“Kasus aktif juga turun hampir di 10 provinsi yang sebelumnya sudah menjalankan PPKM mikro,” kata Menteri Airlangga melalui konferensi pers virtual pada Jumat (19/3).
Terkait pembatasan aktivitas, pemerintah mengizinkan belajar tatap muka pada tingkat perguruan tinggi, setelah sebelumnya aktivitas belajar mengajar harus dilakukan secara daring di provinsi yang menerapkan PPKM mikro. Pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sedangkan aturan untuk aktivitas perkantoran dan di fasilitas umum masih sama seperti sebelumnya, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Indonesia sejauh ini telah melaporkan lebih dari 1,4 juta kasus positif Covid-19, dengan 39 ribu kematian dan 1,2 juta pasien telah sembuh. (NE/aa)