Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Kesetaraan Hukum Dinilai Tidak Berlaku Bagi Pejuang Kebenaran Seperti Habib Rizieq

Oleh Eko Pujianto
Sabtu, 20/03/2021 18:12
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai tidak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di depan hukum sesuai konstitusi. Hal ini terlihat dari perlakuan berbeda yang diterimanya dalam persidangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kini menolak menghadirkan langsung Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan alasan pandemi. Padahal dalam sidang secara daring atau online banyak sekali kendala HRS dan tim penasehat hukumnya dalam melakukan pembelaan.

“Kalau dari surat edaran yang kita terima dari pengadilan itu alasannya pandemi,” kata Aziz Yanuar, tim advokasi HRS, dalam kanal YouTube Bang Edy Channel, Jumat (19/3).

Namun, jika merujuk pada persidangan lain di masa pandemi mengapa tidak diperlakukan serupa. Sebagai contoh sidang kasus yang melibatkan petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang bersangkutan dihadirkan.

Baca Juga:

Mengungkap KM 50 Lewat Kasus Duren Tiga: Tuhan Tidak Diam

Foto-Foto Keluarga Sambut Kedatangan Habib Rizieq di Petamburan

Bahkan saat Napoleon divonis hukuman oleh majelis hakim sempat berjoget TikTok.

Kesetaraan Hukum Dinilai Tidak Berlaku Bagi Pejuang Kebenaran Seperti Habib Rizieq
Irjen Napoleon Bonaparte sempat joget setelah hakim memutuskan vonis 4 tahun penjara. Foto: video viral

“Jadi equality before the law (kesetaraan dalam hukum) ini tidak berlaku untuk pejuang-pejuang kebenaran seperti HRS,” lanjutnya.

Kemudian terbaru persidangan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tersangka dihadirkan di persidangan beserta penasehat hukum, jaksa dan juga pengunjung.

“Jumlah jaksa penuntut 16 orang, kemudian ada kuasa hukum juga banyak, majelis hakim tiga, panitera, pengunjung semuanya kumpul menjaga prokes, kenapa satu terdakwa (HRS) tidak bisa hadir?,” kata Azis.

Jadi bisa dibayangkan, pada sidang itu ada rombongan jaksa berkumpul di tempat yang sama, kemudian rombongan pengacara berjumlah hampir 40, belum pengunjung lainnya, juga wartawan, dan lagi aparat keamanan.

“Sehingga kembali menjadi pertanyaan, mengapa seorang Habib Rizieq Shihab nggak bisa dihadirkan. Ada ketakutan apa?,” ujarnya.

Keanehan lainnya menurut Azis, di Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 4 Tahun 2020 terkait sidang online di masa pandemi, yang menjadi alasan pengadilan. Surat pemberitahuan itu disampaikan langsung padahal di pasal 6 Perma itu jelas menyebutkan pemberitahuan itu disampaikan secara elektronik.
“Jadi anehnya jelas juga ada pelanggaran di sini,” katanya. (EP)

Tags: FPIHabib RizieqHabib Rizieq ShihabHRSPN Jaktim
Previous Post

Ibu Kota Paris Di-Lockdown Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19

Next Post

Jumlah Sampah Jakarta ke Bantar Gebang Meningkat Tiap Tahun

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya
Hukum

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved