Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Serikat Pekerja: Akibat UU Cipta Kerja, 6.000 Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan

Eko Pujianto Oleh Eko Pujianto
Rabu, 24/03/2021 11:17
Demo karyawan Perhutani menuntut kenaikan gaji beberapa waktu lalu. Foto: Antara

Demo karyawan Perhutani menuntut kenaikan gaji beberapa waktu lalu. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Sebanyak 6.000 karyawan Perum Perhutani terancam dirumahkan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jadi diberlakukan.

Salah satu konsekuensi pemberlakuan PP yang merupakan amanat Pasal 36 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah melepas sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya masuk kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.

Dalam rilis yang dilansir Antara, Rabu pagi, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan dan Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) Slamet Juwanto mengatakan bahwa Perum Perhutani saat ini masih mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa dan Pulau Madura dengan jumlah karyawan 18.000-an orang.

Mereka lantas berasumsi bila luas lahan berkurang satu juta hektare, sebanyak 6.000 karyawan Perhutani berpotensi dirumahkan, lalu kedua serikat karyawan ini menanyakan nasib mereka beserta keluarganya mau dikemanakan.

Baca Juga:

Kemnaker Minta Jumlah Konselor Penerima Manfaat JKP Ditambah

Korban PHK Tak Kunjung Dapat Kerja, Puan Dorong Pemerintah Lobi Industri

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu berharap agar pemerintah yang telah mengeluarkan regulasi itu bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang kehutanan itu.

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa (23/3) malam, juga mengkhawatirkan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

Mereka juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan Program Perhutanan Sosial, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.

Dijelaskan pula dalam rilis bahwa Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan ini siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah,” demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu. (Ant/EP)

Tags: PerhutaniPHKUU Cipta Kerja
Previous Post

Wali Kota Tangerang: Halal Haramnya Vaksin AstraZeneca Bukan Kapasitas Kita

Next Post

Kapolda Kalsel: Setiap TPS PSU Akan Dijaga Dua Orang Polisi

Berita Terkait

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol
Headline

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

27/09/2023
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Headline

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

27/09/2023
Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras
Headline

Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

27/09/2023
Rapat Paripurna DPR Akan Sahkan Calon Anggota BPK
Headline

Kejahatan Online Merajalela, Puan Dorong Dilakukannya Patroli Siber

27/09/2023
Kiprah Anies Baswedan: Dari Presiden OSIS Se-Indonesia hingga Gubernur Indonesia
Headline

Kiprah Anies Baswedan: Dari Presiden OSIS Se-Indonesia hingga Gubernur Indonesia

27/09/2023
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro
Headline

Anies Masuk “20 Tokoh Perubahan Dunia 20 Tahun Mendatang”, Prediksi Foresight 2010 Lalu

27/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Satpol PP Kabupaten Tangerang Turunkan Ratusan Baliho Caleg dan Parpol

Headline
27/09/2023 21:23
Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kabupaten Tangerang Juara 1 Paritrana Award Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Headline
27/09/2023 16:51
Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

Pemkab Tangerang Antisipasi Dampak Kenaikan Harga Beras

Headline
27/09/2023 16:10

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40
Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

Ekonomi
22/09/2023 10:24
Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Minta Keterangan Saksi Ahli

Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Minta Keterangan Saksi Ahli

Hukum
22/09/2023 10:44

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved