Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penyaluran bantuan sosial tetap dilaksanakan meski libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021 ditiadakan.
Di sisi lain, meski mudik ditiadakan tetapi perjalanan ke luar daerah dibolehkan asal dalam kondisi mendesak dan perlu.
“Sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” katanya dilansir Antara, Jumat(26/3).
Sedangkan pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu.
“Ini akan ditentukan kemudian,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta.
Di kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial pada masa lebaran Idul Fitri tetap disalurkan, dan akan diserahkan sekitar awal Mei 2021.
“Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei,” kata Risma.
Sementara bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Risma memperkirakan akan turun di akhir minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei.
Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.
Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.(EP/Ant)