Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Masyarakat Masih Antusias Mudik, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan

Azhar Azis
Kamis, 22/04/2021 18:58
pemudik_SIKM

Pemeriksaan SIKM bagi pemudik yang balik ke Jakarta. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat syarat perjalanan dalam negeri pada periode sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pengetatan ini diperlukan setelah survei pemerintah menunjukkan masih ada masyarakat yang akan mudik sepekan sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.

Pengetatan syarat perjalanan berlaku pada 21 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Sedangkan pada 6-17 Mei, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik.

“Tujuan adendum ini untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca Juga:

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Aturan ini mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, dan laut untuk menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila pelaku perjalanan menggunakan metode tes dengan embusan napas, GeNose, pengambilan sampel harus dilakukan sebelum keberangkatan.

Satgas Covid-19 juga akan melakukan tes acak dengan metode rapid antigen pada pelaku perjalanan transportasi umum darat. Selain itu, Doni mengimbau pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat pribadi untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, polisi menyatakan akan menyekat 333 titik di Lampung, Pulau Jawa, dan Bali selama larangan mudik berlaku. Kebijakan larangan mudik diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagai dampak tingginya mobilitas masyarakat.

Pasalnya pada 2020, Satgas Covid-19 mencatat kasus positif Covid-19 melonjak hingga 93 persen dan kasus kematian meningkat 63 persen usai periode libur Idulfitri. (Aza/AA)

Tags: antusiasmasyarakatMudikPemerintahSyarat Perjalanan
Berita Sebelumnya

TNI AL Temukan Sinyal Kuat dalam Pencarian KRI Nanggala

Berita Selanjutnya

Jokowi Minta TNI Prioritaskan Keselamatan 53 Awak Kapal Selam

Rekomendasi Berita

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf
Headline

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022
Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

22/05/2022
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan
Headline

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Israel Menyerang Peradaban Dunia

Haedar Nashir: Kok Bangga Jadi Pemarah?

21/05/2022 14:07 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atelet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved