Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat syarat perjalanan dalam negeri pada periode sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pengetatan ini diperlukan setelah survei pemerintah menunjukkan masih ada masyarakat yang akan mudik sepekan sebelum dan setelah larangan mudik berlaku.
Pengetatan syarat perjalanan berlaku pada 21 April-5 Mei dan 18-24 Mei. Sedangkan pada 6-17 Mei, pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik.
“Tujuan adendum ini untuk mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni melalui keterangan tertulis, Kamis.
Aturan ini mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, dan laut untuk menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila pelaku perjalanan menggunakan metode tes dengan embusan napas, GeNose, pengambilan sampel harus dilakukan sebelum keberangkatan.
Satgas Covid-19 juga akan melakukan tes acak dengan metode rapid antigen pada pelaku perjalanan transportasi umum darat. Selain itu, Doni mengimbau pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat pribadi untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, polisi menyatakan akan menyekat 333 titik di Lampung, Pulau Jawa, dan Bali selama larangan mudik berlaku. Kebijakan larangan mudik diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagai dampak tingginya mobilitas masyarakat.
Pasalnya pada 2020, Satgas Covid-19 mencatat kasus positif Covid-19 melonjak hingga 93 persen dan kasus kematian meningkat 63 persen usai periode libur Idulfitri. (Aza/AA)