Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Azhar Azis
Sabtu, 24/04/2021 22:21
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 13 April 2021.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” demikian salah satu isi Perpres tersebut, dilansir Seskab.go.id, Sabtu (24/4).

Peraturan ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Beberapa peraturan yang termaktub dalam Perpres tersebut, antara lain, ketentuan mengenai kedudukan, tugas, serta fungsi, organisasi, dan tata kerja BSSN. BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga:

Ini Saran Presiden Bila Anda Mengalami Gejala Batuk, Pilek dan Demam

Presiden Jokowi dan Presiden Biden Bicarakan 5 Hal Ini di Glasgow Skotlandia

Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. BSSN menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi. Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi,” bunyi ketentuan Pasal 33.

Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi. Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.

Kemudian Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.

Selanjutnya, Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.

Untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas. Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32. (Aza)

Tags: BSSNPerprespresiden jokowi
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Desak Kekerasan Militer di Myanmar Dihentikan

Berita Selanjutnya

KRI Nanggala-402 Tenggelam, Panglima TNI Sampaikan Rasa Prihatin yang Mendalam

Rekomendasi Berita

Dua Orang Jemaah Haji Asal Sumut Belum Pulang Karena Sakit
Headline

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

23/05/2022
Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet
Headline

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

23/05/2022
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda
Nasional

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022
Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit
Nasional

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

22/05/2022 22:14 WIB
Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

22/05/2022 22:08 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

KKHI Madinah Dilengkapi UGD, HCU, ICU dan Ditangani Dokter Spesialis

Rusia: Mariupol Sepenuhnya Dibebaskan

Ini yang Harus Diketahui Soal Cacar Monyet

Pemerintah Kontrak 13 Perusahaan Katering di Madinah, Bahan Baku Impor dari Tanah Air

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved