Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tanggal 13 April 2021.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi diperlukan organisasi BSSN yang lebih efektif dan efisien,” demikian salah satu isi Perpres tersebut, dilansir Seskab.go.id, Sabtu (24/4).
Peraturan ini dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet. Penerbitan Perpres ini didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa peraturan yang termaktub dalam Perpres tersebut, antara lain, ketentuan mengenai kedudukan, tugas, serta fungsi, organisasi, dan tata kerja BSSN. BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. BSSN menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi. Juga penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi,” bunyi ketentuan Pasal 33.
Adapun susunan organisasi BSSN terdiri atas kepala, wakil kepala, sekretariat utama (sestama), serta empat deputi. Deputi I adalah Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan sandi.
Kemudian Deputi II adalah Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi keamanan siber dan sandi.
Selanjutnya, Deputi III yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.
Terakhir, Deputi IV yaitu Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian yang menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada sektor perekonomian.
Untuk melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN dibentuk inspektorat sebagai unsur pengawas. Selain unsur pengawas, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.
Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang, di lingkungan BSSN juga dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Pembentukan unit ini ditetapkan oleh Kepala BSSN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selain itu terdapat juga kelompok jabatan fungsional. “Di lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 32. (Aza)