Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Pengacara Habib Rizieq: 20 Tim Kuasa Hukum Siap Dampingi Munarman

AH Kholis
Selasa, 27 April 2021 21:12 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta— Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyebutkan sekitar 20 advokat akan mendampingi Munarman, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Ia mengatakan akan menjadi bagian dari tim kuasa hukum tersebut.

“Tim kuasa hukum sejauh ini ada 20-an,” kata Azis Yanuar dikutip Antara News di Jakarta, Selasa (27/4).

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap oleh beberapa anggota Densus 88, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna putih.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.

Baca Juga:

Disambangi Ulama dan Habib, Johan Budi: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih, Termasuk ke Habib Rizieq

5 Eks Pengurus FPI Bebas, Shobri Lubis Minta Doa Agar Habib Rizieq dan Menantunya Segera Keluar

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Selasa, membenarkan alasan penangkapan itu. Keterangan yang sama turut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.

“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan. Tiga hal tersebut lebih detailnya tanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan, Selasa.

Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. Munarman, menurut Azis, hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat.

“Beliau (Munarman, red.) menjelaskan pada waktu itu hadir di seminar. Jika ada masalah atau hal-hal lain di luar seminar, beliau tidak tahu-menahu,” kata Azis.

Ia menekankan, “Prinsipnya, beliau menolak teror dan tindak terorisme.”

Tidak lama setelah penangkapan itu, Azis mengatakan bahwa pihaknya segera mendatangi kediaman Munarman untuk memeriksa kondisi rumah dan keluarga kliennya. (NE/ant)

Tags: Habib Rizieq ShihabMunarmanpengacara Habib Rizieq Shihab
Berita Sebelumnya

TNI Lanjutkan Evakuasi KRI Nanggala-402 di Perairan Bali

Berita Selanjutnya

Kunjungi Rumah Duka Kru KRI Nanggala– 402, Ridwan Kamil Berikan Uang Kadeudeuh untuk Tiga Anak Kolonel Laut (E) Anumerta Irfan Suri

Rekomendasi Berita

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022
Pegawai Unhas Jalani Tes Massal, 25 Orang Positif Covid-19
Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

22 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Jamaah Asal Cakung Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan di Makkah

Gara-gara Puntung Rokok, Tempat Sampah di Hotel Jamaah Haji Terbakar

02/07/2022 17:52
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

02/07/2022 10:55
53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved