Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian harus menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah dalam tudingan kasus tindak pidana terorisme yang dialamatkan kepada Munarman. Seperti diketahui Munarman adalah salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) serta mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
“Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, Rabu malam (28/4) seperti dilansir Antara.
Aboe mengingatkan kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya agar proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur,” katanya.
PKS menilai badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.
“Negara tidak boleh berlebihan apalagi (jika ada tindakan, Red) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal PKS..
Dalam kesempatan itu, ia turut mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami,” ujar dia menegaskan.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya. Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.
“Untuk itu, saya no comment,” kata dia.
Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/4), Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme. Munarman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam.(Red)