Indonesiainside.id, Kudus – Masyarakat dihebohkan dengan kasus hajatan salah seorang pengusaha dengan mengundang artis nasional yang diduga pelanggaran protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan. Peristiwa ini viral di media sosial.
Selain menimbulkan kerumunan massa dalam kegiatan yang digelar, juga tampak tamu undangan dan pemilik hajatan tidak mengenakan masker.
Polres Kudus, Jawa Tengah telah melayangkan surat kepada Dewi Persik untuk dimintai keterangannya terkait penampilannya dalam acara hajatan di rumah salah satu pengusaha di Kecamatan Kaliwungu yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan itu.
“Sudah kami konfirmasi dan sudah ada jawaban. Dewi Persik akan datang untuk dimintai keterangannya, namun menunggu kasus COVID-19 di Kudus reda,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Kamis.
Menurutnya, karena status Kudus yang masih zona merah Covid-19, pihaknya belum bisa memastikan kapan jadwalnya bisa datang. Polisi juga mempertimbangkan opsi mendatangi Dewi Persik untuk meminta keterangan.
“Status masih sebagai saksi,” katanya.
Polisi sebelumnya juga sudah memanggil penyelenggara hajatan yang juga pengusaha setempat di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, Kepala Desa dan juga event organizernya.
Saksi lain yang dimintai keterangannya, termasuk warga sekitar, camat, kepala desa, hingga danramil.
Pemilik hajatan beserta pekerja dan keluarganya juga sudah menjalani tes usap tenggorokan (swab) antigen dengan hasil negatif semua.
Peristiwa pelanggaran prokes dan kerumunan itu heboh setelah video yang memperlihatkan Dewi Persik menyanyi di sebuah acara hajatan di Kabupaten Kudus viral, karena diduga melanggar protokol kesehatan Sabtu (23/5).
Meski hajatan tersebut kabaranya sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas COVID-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir, namun dari video yang tersebar menunjukkan hal berbeda.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah mencatat ada delapan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus secara signifikan meliputi Sragen, Tegal, Brebes, Banyumas, Cilacap, Karanganyar, Wonogiri dan termasuk Kudus.
Wilayah Kudus ini menjadi sorotan Gubernur Jateng dan satgas Covid-19 karena masuk dalam status merah. (EP)