Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memprioritaskan proses restrukturisasi utang untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari ancaman kebangkrutan. Namun jika setelah 270 hari tidak juga selamat maka Garuda dipastikan bangkrut.
“Dalam waktu 270 hari ke depan setelah moratorium dilakukan, proses restrukturisasi fundamental ini harus berjalan. Dengan begitu, diharapkannya beban biaya Garuda bisa berkurang 50 persen,” kata Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, Kamis(3/6).
Saat ini pemerintah tengah menunjuk konsultan hukum dan keuangan. Pemerintah juga mendorong segera ada moratorium.
“Tanpa moratorium dalam waktu dekat cash-nya ludes,” katanya.
Dijelaskannya, restrukturisasi Garuda dilakukan secara massal kepada seluruh lander, lessor dan pemegang sukuk dan juga melakukan cost reduction. Tiko berharap ada penurunan 50 persen cost yang dikeluarkan sehingga Garuda bisa survive.
“Tapi ini butuh negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak,” katanya.
Garuda Indonesia juga harus berani menanggung risiko jika proses restrukturisasi ini gagal dan tidak disepakati oleh para kreditur. Dipastikan Garuda mau tidak mau akan bangkrut karena dari sisi neraca saja saat ini sudah insolven.
Seperti diketahui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan utang yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut mengalami pembengkakan dari Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun saat ini. Kondisi itu membuat neraca keuangan perseroan insolven dan diperburuk dengan kerugian bulanan.(EP)