Indonesiainside.id, Jakarta – Indonesia memutuskan melarang ekspor benih bening lobster, untuk menjaga kelestarian komoditas ini di dalam negeri, ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (17/6).
Menurut dia, benih bening lobster (BBL) merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. “Peraturan ini sudah mendapat nomor Berita Negara sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya. Salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor Benih Bening Lobster,” kata Sakti dalam keterangan resminya, Kamis.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
Pembudidayaan benih lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan. “Untuk memudahkan implementasi aturan baru ini, pemerintah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi,” ujar Menteri Sakti.
Pemerintah menurut dia akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah serta nelayan. Kegiatan itu menurut dia dilakukan untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar pengelolaan BBL.
Dia berharap aturan baru ini bisa membuat Indonesia mengelola kekayaan laut secara berkelanjutan. Indonesia pernah melarang ekspor benih lobster pada 2014-2019 saat menteri kelautan dan perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, seorang pengusaha perikanan dan penerbangan.
Menurut Susi waktu itu, ekspor benih hanya menguntungkan negara-negara tujuan, seperti Vietnam yang bisa mengembangkan teknologi budidaya. Negara-negara itu kemudian mengekspor kembali dengan harga lebih tinggi.
Kebijakan ini kemudian direvisi saat Edhy Prabowo, seorang politisi dari Partai Gerindra, menggantikan Susi. Alasannya waktu itu banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas benih lobster.
Kebijakan itu kemudian menyeret Edhy ke penjara. Dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu karena diduga menerima suap izin ekspor benih lobster. (Aza/AA)