Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

Lagi-Lagi, Pemalsu Tes Antigen Covid-19 Ditangkap

INI Network
Selasa, 29 Juni 2021 08:37 WIB
Aparat Polda Kepri saat merilis kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tes antigen di Batam, Kepri, Senin. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Aparat Polda Kepri saat merilis kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tes antigen di Batam, Kepri, Senin. (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Batam – Polda Kepri menangkap DSH (36) yang diduga memalsukan surat keterangan hasil tes antigen COVID-19 menggunakan kepala surat dan stempel klinik kesehatan di Batam.

“Pelaku merupakan karyawan PT AMK Cabang Batam dengan modus operandi membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan kop dan cap stempel klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja,” kata Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar di Batam, Senin.

DSH merupakan pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Batam. Surat keterangan hasil antigen COVID-19 itu digunakan sebagai dokumen pendukung para pelamar pekerjaan yang disalurkannya.

“Pelaku telah membuat surat rapid tes antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” ungkap dia.

Baca Juga:

Apakah Ada Kaitan Vaksinasi Covid-19 dengan Hepatitis Akut pada Anak?

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Ia mengatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari penyelidikan, tim mengamankan surat rapid test atau tes cepat antigen dengan kepala surat dan stempel yang diduga palsu bersama karyawan supermarket atau pasar swalayan yang menggunakan dokumen tersebut.

Dalam pengembangan, tim menangkap DSH di kantor PT AMK Cabang Batam, bersama barang bukti berupa perangkat kantor untuk mencetak surat tes cepat antigen palsu.

Menurut dia, kegiatan DSH membuat surat palsu tidak diketahui kantor pusat PT AMK di Surabaya.

Aparat kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya satu komputer jinjing, dua stempel klinik dan dokter, satu mesin cetak, empat lembar surat antigen yang diduga palsu.

Pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat Kepri mengikuti aturan pemerintah.

“Ayo sama-sama kita menggunakan instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan swab maupun antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan,” ujar dia.

Ia menegaskan, yang paling penting, agar tidak menjadi penyebar virus.

Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M Darma Ardiyaniki menyatakan, berdasarkan penyelidikan, pelaku ini melakukan perbuatannya sendiri tanpa bantuan orang lain.

“Pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut,” kata dia. (Antara/Red)

Tags: vaksin Covid-19Vaksinasi Covid-19Varian Delta
Berita Sebelumnya

Lawan Lintah Darat Pemkot Kediri Bikin Koperasi RW

Berita Selanjutnya

Dua Penambang Timah Terjebak di Kedalaman 28 Meter

Rekomendasi Berita

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved