Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Satgas Covid-19: Masyarakat Berkebutuhan Mendesak Bisa Lakukan Perjalanan dengan Syarat

Oleh AH Kholis
Rabu, 07/07/2021 17:24
Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. ANTARA/Muhammad Zulfikar

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Meskipun Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan. Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas.

“Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antar kota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, namun masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan. Dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5 x 24 jam di tempat tujuan.

Disamping itu sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.

“Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, perlu disampaikan peraturan terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Skrining yang dilakukan semakin ketat dengan menambah syarat dokumen perjalanan internasional. Yaitu dengan menambah dokumen sertifikat vaksinasi, dokumen eHac, dan perpanjangan durasi karantina wajib menjadi 8 hari.

Sedangkan bagi WNI yang belum sempat menerima vaksinasi sebelum kedatangan di Indonesia, akan difasilitasi melalui vaksinasinasi skema program atau gratis. Namun setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.

Untuk pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia dihimbau untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak. Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.

“Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas,” pungkas Wiku. (NE)

Tags: perjalananPPKM DaruratSatgas Covid-19
Previous Post

Legenda Bollywood Dilip Kumar Meninggal Dunia

Next Post

PT Pusri Sumbang 10 Ton Oksigen ke Pemda Jawa Barat

Rekomendasi Berita

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023 12:29
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13
Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023 11:30
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved