Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Jaksa Ingatkan Pelanggar Prokes Bisa Masuk Penjara

Oleh INI Network
Sabtu, 10/07/2021 05:35
Christ Wamea lewat akun @PutraWadapi mengunggah foto kerumunan warga bersama Jokowi di NTT. Twitter

Christ Wamea lewat akun @PutraWadapi mengunggah foto kerumunan warga bersama Jokowi di NTT. Twitter

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Kwndari – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat setempat bahwa tindakan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bisa terkena pasal pidana dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan.

“Seperti Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (9/7).

Ia mengatakan hal itu saat menyosialisasikan beberapa aturan tentang ancaman pidana pelanggar protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat di daerah ini.

Ia mengatakan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular menyebutkan karena kealpaan mengakibatnya terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp500 ribu.

Baca Juga:

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

Tinjau Kawasan Ancol, Sandiaga Uno: Terima Kasih Sudah Terapkan Prokes

Ia mengatakan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya Pasal 212 KUHP, melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang dipidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, Pasal 218 Ayat 1 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara empat bulan dua minggu.(NTO/Ant)

Tags: kerumunan.Prokesprotokol kesehatan
Previous Post

Jamaah dan Pengurus Masjid Masih Gelar Shalat Jumat, Wagub DKI: Sadarlah!

Next Post

Olimpiade Tokyo Tanpa Penonton, Presiden IOC: Semua Pihak Menyesalkan

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia
Headline

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved