Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Ini Beda Flu Biasa dan COVID-19 Menurut Dokter

Oleh Eko Pujianto
Minggu, 11/07/2021 14:47
Ilustrasi sakit flu - Foto Pixabay-Antara

Ilustrasi sakit flu - Foto Pixabay-Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Walau memiliki gejala mirip, ada sejumlah hal yang membedakan antara flu biasa dan COVID-19, sehingga Anda yang sebenarnya flu atau pilek tak perlu khawatir dinyatakan terpapar virus corona oleh orang lain atau pihak-pihak dengan motif tertentu, apalagi tanpa prosedur tes antigen atau PCR.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Vito A. Damay mengatakan, antara COVID-19 dan flu umumnya sama-sama memiliki gejala pilek, hidung tersumbat.

Tetapi pada COVID-19, juga ada demam, batuk, tenggorokan tak nyaman, kadang juga mual, diare, timbul bercak-bercak kemerahan di kulit mirip seperti alergi, badan terasa lemas, mudah lelah sehingga membuat penderitanya ingin terus beristirahat.

Selain itu, sekitar 87 persen orang dengan COVID-19 tidak bisa mencium aroma baik itu makanan, tubuhnya, maupun yang lainnya atau disebut anosmia. Gejala ini dialami pasien walau hidungnya tak tersumbat.

Baca Juga:

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

DPR Minta Pemerintah Jangan Jadi Tuan Tanah

“Walau sama-sama pilek, hidung tersumbat, meler, tetapi COVID-19 biasanya punya gejala anosmia atau tidak bisa mencium aroma atau kehilangan (kemampuan) indera penciumannya. 87 persen orang dengan COVID-19 punya keluhan anosmia,” kata Vito yang bepraktik di Siloam Hospitals Lippo Village itu melalui pesan video yang diunggah di laman media sosialnya, dikutip Minggu.

Penyebab anosmia ini bukan hidung tersumbat atau pilek, melainkan karena neuron sensorik penciuman tidak bisa mengekspresikan gen yang mengkode protein reseptor ACE2 (yang digunakan virus SARS-CoV-2 untuk memasuki sel manusia), ungkap studi dalam jurnal Science Advances pada 24 Juli 2020.

Seperti dikutip dari laman resmi HMS, peneliti salah satunya profesor neurobiologi di Blavatnik Institute, Harvard Medical School (HMS), Sandeep Robert Datta, menemukan, virus corona mengubah indera penciuman pada pasien, tidak dengan menginfeksi neuron secara langsung tetapi memengaruhi fungsi sel pendukung.

Sementara itu, orang dengan flu tidak mengalami anosmia. Walau hidungnya tersumbat, namun dia masih bisa menghirup aroma misalnya makanan. Jadi, anosmia bukan berarti karena hidungnya tersumbat karena pileknya.

Perbedaan lain antara flu dan COVID-19, yakni infeksi virus SARS-CoV-2 menyebabkan paru-paru basah sehingga akan tampak bercak-bercak atau bulat-bulat pada hasil rontgen thorax pasien COVID-19.

Orang dengan COVID-19 juga mengalami penurunan saturasi oksigen yang ini tidak didapatkan pada orang dengan flu biasa. Walaupun sama-sama punya gejala hidung tersumbat, saturasi oksigen pada oximeter orang yang terkena flu tidak akan turun dari angka normal (yakni 95-100 persen).

Hal lain yang membedakan, COVID-19 menyebabkan D-Dimer naik atau gangguan pembekuan darah yang tidak didapatkan pada orang dengan flu biasa.

Terakhir, untuk memastikan seseorang terkena COVID-19 atau flu maka dia perlu menjalani tes PCR, terutama bila mempunyai riwayat kontak dengan pasien COVID-19.

“Kalau flu harus diswab juga? ya karena gejalanya mirip sebaiknya Anda lakukan daripada menyesal apalagi kalau punya riwayat kontak dengan orang yang positif,” ujar Vito.

Istilah diCOVIDkan juga bisa merujuk pada kondisi yang membuat Anda terpapar COVID-19 karena abai pada protokol kesehatan. Vito yang kerap menjadi pembicara dan moderator acara kesehatan itu berpesan agar Anda tetap mematuhi protokol kesehatan yakni mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas untuk membantu mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

“Tidak pakai masker itu namanya Anda di-COVID-kan. Kalau Anda menularkan pada orang lain itu berarti Anda meng-COVID-kan orang lain. Jangan mau diCOVIDkan, jangan mau ditularkan atau menularkan pada orang lain, pakai maskernya,” demikian pesan dia.(Ant/Nto)

Tags: balibeda flu dan covidPPKM DaruratPPKM Mikrovaksin Covid-19Varian DeltaWisatawan
Previous Post

Menkes: Vaksin Moderna Untuk Booster Nakes dan Masyarakat

Next Post

Pasangan Selingkuh Digerebek Warga di Dalam Kamar

Rekomendasi Berita

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa
Headline

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!
Headline

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran
Headline

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved