Indonesiainside.id, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menilai edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid terkait desakan bagi penyintas korban bencana 2018 untuk segera menghuni hunian tetap (huntap) di Kelurahan Duyu terkesan memaksakan kehendak.
Anggota Komisi A DPRD Palu Imam Darmawan menilai sebelum edaran itu dikeluarkan, Wali Kota Palu sebaiknya meninjau terlebih dahulu kondisi Huntap di sana sebab sejauh ini fasilitas dasar di huntap tersebut belum sepenuhnya lengkap terutama fasilitas air bersih.
“Bagaimana orang-orang mau menempati Huntap kalau fasilitas di dalamnya belum terpenuhi,” katanya, Senin (12/7).
Ia menyebut salam poin 2 Surat Edaran Wali Kota Palu dengan nomor surat 360/ 1391/ BPBD/ 2021 tersebut, Wali Kota Palu menegaskan jika sampai tanggal 10 Juli 2021 penyintas belum menempati huntap, maka bantuan huntap untuk mereka akan ditarik kembali.
“Harusnya Wali Kota Palu cek dulu ke lokasi. Jangan asal keluarkan surat edaran. Jangan kita bebani lagi mereka,”ujarnya.
Karenanya ia berharap, surat edaran itu dapat ditinjau kembali. Sambil meminta pemerintah untuk memenuhi fasilitas dasar huntap di kawasan itu sebelum menyuruh masyarakat untuk menempati juntap.
“Penuhi dulu kebutuhan dasar di huntap sana, baru suruh warga untuk menempatinya,” tegasnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi C DPRD Palu Marcelinus yang menyatakan, penyintas tidak boleh dipaksa menempati huntap jika fasilitas dasarnya belum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu Bambang Sabarsyah menjelaskan pada prinsipnya edaran tersebut lahir karena adanya desakan dari penyintas lain yang saat ini masih berada di hunian sementara (huntara).
“Ini aspirasi penyintas lain karena mereka melihat banyak penyintas yang telah menerima huntap tapi tidak ditempati,”katanya.
Lagi pula kata Bambang, penyintas yang terkena imbas edaran ini tetap akan mendapatkan haknya sebagai penerima huntap. Hanya saja disesuaikan dengan huntap yang akan dibangun selanjutnya. Semisal rencana huntap 2 di Kelurahan Tondo dan huntap 3 di Kelurahan Talise.
“Dengan begini kita sebenarnya memprioritaskan penyintas yang benar-benar butuh tempat tinggal, “ujarnya.
Terkait fasilitas dasar air bersih, Bambang menyebut, penyambungan air otomatis akan dilakukan apabila penyintas telah menempati huntap.
“Akan dilengkapi ketika menempati huntap. Karena selama ini perlengkapan penyambungan air seperti dap itu sering dicuri. Itu karena Penyintas tidak menempati huntap,”jelasnya.
Bambang kemudian mengambil contoh, bahwa ada penyintas yang berinisiatif menyediakan lebih dulu wadah air bersihnya sebelum fasilitas airnya tersambung. Ini artinya, penyintas bersangkutan memang benar-benar butuh hunian tersebut untuk ditinggali.
“Jadi kalau alasannya karena air mereka (penyintas) belum menempati huntap, saya kira tidak mendasar. Karena ada penyintas lain yang sudah tinggal meski airnya belum tersambung. Mereka berinisiatif dulu sambil menunggu fasilitas airnya tersambung,” ucapnya. (Aza/Ant)