Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Golkar: Dalam Kondisi Darurat Apa Pun Rakyat Harus Bisa Makan

Oleh INI Network
Rabu, 14/07/2021 08:01
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Center of Reform on Economics memperkirakan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II 2020 akan bertambah 4,25 juta orang akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/pri.

Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Center of Reform on Economics memperkirakan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II 2020 akan bertambah 4,25 juta orang akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/pri.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Politikus Partai Golkar M.H. Iqbal Wibisono memandang penting Pemerintah memperhatikan kelangsungan hidup wong cilik di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 agar mereka tidak kesulitan mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya.

“Dalam kondisi darurat apa pun, rakyat harus bisa makan, dan itu menjadi tanggung jawab Negara,” kata Ketua DPP Partai Golkar Iqbal Wibisono di Semarang, Rabu, ketika merespons sejumlah pemilik/pengelola warung makan yang main kucing-kucingan dengan aparat agar tidak terkena razia.

Iqbal mengemukakan bahwa pemerintah tidak saja menuntut masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM darurat, tetapi juga bertanggung jawab memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak selama PPKM darurat berlangsung, baik di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali maupun delapan provinsi lainnya di luar pulau itu.

PPKM darurat di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali) lebih awal atau sejak 3 Juli 2021, sementara delapan provinsi (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat) mulai Senin (12/7).

Baca Juga:

Airlangga Harus Sering Turun Gunung Sapa Rakyat

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Namun, tidak semua daerah di delapan provinsi menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, atau tercatat ada 15 kabupaten/kota, yakni Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); dan Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).

Berikutnya, Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); dan Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong (Papua Barat).

PPKM darurat ini, lanjut Iqbal, dampaknya terasa di tengah masyarakat, seperti kehidupan menjadi agak lesu, penurunan daya beli, dan sulitnya meningkatkan pendapatan masyarakat di hampir semua sektor.

Oleh karena itu, dia memandang perlu seluruh elemen masyarakat mengubah kehidupan baru dari yang bisanya, baik itu di bidang tata niaga formal, informal, kehidupan sosial, keagamaan, maupun kebiasaan-kebiasaan lain yang hidup di tengah masyarakat.

Kendati demikian, alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menegaskan bahwa PPKM darurat ini merupakan ikhtiar bersama agar bangsa ini bebas dari COVID-19 meski berat bagi negara dan masyarakat.

Ia lantas mengingatkan Pemerintah untuk mencukupi tiga kebutuhan paling mendasar setiap orang hidup, yakni kebutuhan papan, sandang, dan pangan.

“Ketiga kebutuhan ini jangan sampai terabaikan oleh Negara, apalagi sudah diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Iqbal.(Ant/Red)

Tags: golkarIqbal WibisonoPPKM DaruratPPKM Mikro
Previous Post

Empat Nyawa Melayang Akibat Tertimpa Derek

Next Post

Kepala Daerah Sudah Disokong Agar Tak Takut Berinovasi, Tunggu Apa Lagi?

Rekomendasi Berita

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved