Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Hukum Meninggalkan Salat Berjamaah di Masjid karena PPKM Darurat

Oleh Ahmad ZR
Rabu, 14/07/2021 08:17
Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar. Foto: Antara

Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

IndonesiaInside, Jakarta – Di masa pandemi yang penularannya makin meningkat, ada sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus salat fardu berjamaah di masjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid-19 yang keberadaannya tidak tampak di mata.

Hal ini terbukti dari masih digelarnya salat Jumat berjamaah di salah satu masjid di Jakarta Utara beberapa waktu lalu, padahal sudah dilarang oleh pemerintah.

Nah, bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan salat berjamaah di masjid karena di tengah merebaknya penularan virus corona dan penerapan PPKM Darurat?

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin menyampaikan, tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di masjid.Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan.

Baca Juga:

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

KH Aceng Zakaria Wafat, Muhammadiyah: Beliau Sosok yang Bijaksana

Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa baginda yang mulia Rasulullah SAW menyuruh muadzin mengumandangkan adzan, namun setelah “hayya ‘alal falaah” agar dikumandangkan:

“الا صلوا في الرحال”
“Hendaklah kalian shalat di rumah”.

“Rasulullah memerintahkannya karena pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek, karenanya kaum muslimin  agar melaksanakan salat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya,” katanya di Bekasi, Rabu (14/7).

Ketua MUI Pusat ini melanjutkan, jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek saja dibolehkan tidak salat fardu di masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak salat berjamaah di masjid karena adanya ancaman wabah yang mematikan ini.

Hal itu mengingat bahwa bahaya Covid-19 jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek. Meski tidak tampak di mata namun bahaya dari virus tidak bisa disepelekan apalagi sudah merenggut banyak korban jiwa.

“Justru karena ketidakjelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak, itu lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas,” katanya.

Maka menjadi jelas hukumnya bahwa yang sakit dan tertular diharamkan ke masjid karena akan mencelakakan orang lain tanpa disadari.

“Bukankah Rasulullah SAW melarang orang yang mulutnya berbau karena makan bawang untuk tidak datang ke masjid?,” katanya.

“Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidak dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke mesjid,” katanya.

Ia menambahkan, yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi iInsya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.

“Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga dengan jamaah yang lainnya, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid baginya lebih utama.
Wallahu a’lam bis shawab,” tuturnya.(Nto)

Tags: PersisPPKM DaruratPPKM Mikrosalat berjamaah
Previous Post

Kepala Daerah Sudah Disokong Agar Tak Takut Berinovasi, Tunggu Apa Lagi?

Next Post

Sudah Gagal Juara, Inggris Malah diselidiki UEFA terkait Final Euro 2020

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb
Headline

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Nasional

Baznas Alokasikan Bantuan Rp10 Miliar untuk Korban Gempa Turki & Suriah

08/02/2023
DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi
Headline

DPR Heran Kok Bisa Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi Lagi

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved