Indonesiainside.id, Surabaya – DPRD Surabaya meminta pemkot setempat membebaskan uang sewa rumah susun miliknya untuk meringankan beban warga akibat pandemi COVID-19 sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jatim.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Imam Syafi’i di Surabaya, Selasa, mengatakan permintaan itu telah diusulkan kepada Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya saat rapat daring pada Senin (19/7).
“Saya yakin pak wali kota setuju. Beliau sangat peduli membela kepentingan wong cilik,” kata Imam.
Menurut dia, dari rapat daring dengan DPBT diketahui bahwa uang sewa yang dibayarkan penghuni tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan operasional yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
Ia mengatakan dari 103 menara rusun milik Pemkot Surabaya, ternyata hanya dapat uang sewa Rp3 miliar per tahun. Tapi, biaya yang harus dikeluarkan untuk operasional dan pemeliharaan rusun mencapai Rp16 miliar. Setiap menara rusun berjumlah antara 90 sampai 100 unit.
Biaya yang dikeluarkan pemkot tersebut, lanjut dia, sebagian besar untuk menggaji 200 pegawai yang disebar di rusun-rusun yang ada, yaitu tenaga pengamanan, administrasi dan kebersihan. Sementara uang sewa rusun sangat murah, yakni bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp90 ribu per bulan.
Imam mengatakan sekarang saatnya pemkot menggratiskan uang sewa rusun, karena saat ini ekonomi masyarakat sangat terpuruk akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Anggap saja sebagai kado HUT Kemerdekaan Indonesia pada Agustus mendatang,” ujar Imam.
Imam yakin usulan ini bisa direalisasikan DPBT, sebab pada tahun 2020 pendapatan dinas ini jauh melebihi target sekitar 150 persen.
Sementara itu, Sekretaris DPBT Surabaya Mohammad Aminuddin mengatakan soal pembebasan biaya sewa rusun, pihaknya akan menyampaikan kepada Kepala DPBT dan Wali Kota Surabaya. “Tahun lalu juga sempat dibahas,” katanya. (Ant/Nto)