Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Istilah PPKM Level 1-4 Diusulkan Gubernur, Ini Alasannya

Azhar Azis
Rabu, 21/07/2021 23:32
Penerapan PPKM Darurat. Foto: Antara

Penerapan PPKM Darurat. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penggantian nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM level 4 atas usulan gubernur.

“Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah,” kata Menko Airlangga dala konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Perubahan nama tersebut juga berasal dari publik yang meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4. Menko Airlangga kriteria level tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, di dalamnya juga dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.

Selain itu, pergantian nama tersebut juga didasarkan pada arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) , yakni transmisi dan kapasitas respons. “Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki,” jelasnya.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

Kriteria daerah dengan PPKM level 4 adalah kasus konfirmasi positif 100 ribu penduduk di atas 150. Tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemampuan testing dan tracing dan tingkat Bad Occupancy Rate (BOR).

“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian,” jelasnya.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. Terdapat 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. (Aza/Ant)

Tags: Level 4PPKM Darurat
Berita Sebelumnya

Festival Ekonomi Syariah KTI Digelar 27 Juli-3 Agustus di Gorontalo

Berita Selanjutnya

Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Rekomendasi Berita

Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
zikir pagi dan sore
Nasional

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

19/05/2022
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur
Headline

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022
Kunjungi Sultra, Wapres Bagikan Bansos di Kendari
Nasional

Kunjungi Sultra, Wapres Bagikan Bansos di Kendari

19/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

Panglima Kopatrev Pantang Mundur Hingga Ruhut Sitompul Diproses

18/05/2022 15:31 WIB
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022 13:25 WIB
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022 16:00 WIB
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022 15:12 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

Adab Ziarah Kubur

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved