Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Polusi Udara Buruk Tingkatkan Risiko Gejala Covid-19

Oleh Azhar Azis
Selasa, 10/08/2021 18:03
Seorang pria memakai masker pelindung berjalan di jalan pada hari dengan polusi udara, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Beijing, China, Sabtu (13/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins/foc/cfo

Seorang pria memakai masker pelindung berjalan di jalan pada hari dengan polusi udara, menyusul penyebaran penyakit virus korona (COVID-19), di Beijing, China, Sabtu (13/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins/foc/cfo

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dokter Spesialis Paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Feni Firtiani Taufik mengatakan polusi udara yang buruk dapat meningkatkan risiko gejala akibat Covid-19, utamanya bagi mereka yang memiliki penyakit kronik.

“Polusi udara dapat memperburuk gejala yang mengalami infeksi pernafasan, meningkatkan risiko dirawat, dan risiko kematian,” ujar Feni dalam diskusi Daring yang dipantau dari Jakarta, Selasa (10/8).

Menurut dia, sebelum pandemi Covid-19, polusi udara yang buruk atau melebihi ambang batas berdampak terhadap kesehatan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di sisi jangka pendek, kualitas udara yang buruk dapat menyebabkan iritasi mukosa; mata merah, hidung berair, bersin, iritasi saluran nafas atas dan bawah, peningkatan ISPA, asma, serta serangan jantung, hingga peningkatan kunjungan IGD karena respirasi atau jantung.

Sementara efek jangka panjang dapat menyebabkan penurunan fungsi paru, hiper reaktivitas bronkus, reaksi alergi asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, hingga risiko kanker.

Baca Juga:

Denda Lingkungan Rp20 Triliun Belum Berhasil Dieksekusi, Lha Kok Bisa?

Indonesia Targetkan Cetak Polisi Hutan Terbaik Dunia

Adanya pandemi Covid-19 yang juga menyerang sisi pernafasan bakal semakin memperburuk situasi pasien, apalagi bagi mereka yang telah memiliki gejala kronis. Risiko dirawat dan kematian menjadi semakin tinggi apabila tak segera tertangani.

“Polusi udara menurunkan fungsi pertahanan tubuh dan fungsi pernafasan untuk melawan virus atau bakteri yang mengganggu kesehatan,” kata dia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan ambang batas partikulat debu halus PM2.5 dalam 24 jam 55 mikrogram per m3. Angka itu lebih kecil apabila dibandingkan dengan ambang batas yang ditetapkan 25 mikrogram per m3 dalam 24 jam.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Bondan Andriyanu merangkum data harian baku mutu PM2.5 DKI Jakarta sejak 1 Juni hingga 5 Agustus. Pada Juni, rata-rata baku mutu udara ambient (BMUA) berada di bawah standar baku mutu atau di bawah 55 mikrogram per M3.

Namun saat masuk Juli, BMUA di atas 55 mikrogram m3 meningkat tajam atau statusnya berada dalam kondisi udara tidak sehat lebih dominan. Menurutnya, apabila kondisi udara terus berada di atas angka BMUA, akan sangat berpengaruh kepada kelompok masyarakat rentan (lansia/memiliki komorbid).

“Jadi kenapa saat Juni angka BMUA-nya rendah karena curah hujan tinggi dibandingkan saat PPKM Darurat (Juli), memungkinkan terjadi pencucian partikel di udara (saat hujan),” kata dia. (Aza/Ant)

Tags: greenpeaceKLHKpolusi udara
Previous Post

Kadin Dukung Kewajiban Sertifikat Vaksin Bagi Pengunjung Mall

Next Post

Kemnaker Dorong BBPLK Semarang Jadi Wilayah Bebas Korupsi

Rekomendasi Berita

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI
Headline

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye
Headline

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved