Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PPKM Berlanjut, Gugatan Polusi Jakarta Tersendat, Udara Kotor Malah Meningkat

Oleh Azhar Azis
Selasa, 10/08/2021 21:48
Polusi Udara di Ibu Kota Jakarta

Ilustrasi: Polusi Udara di Ibu Kota Jakarta. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu hingga kini tidak membawa perubahan signifikan pada kualitas udara Kota Jakarta.

Padahal, pengendalian terhadap pencemaran udara memiliki peran penting dalam mengurangi jumlah pasien ataupun angka kematian akibat Covid-19. Berdasarkan data yang terekam alat pemantau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebelum dan selama PPKM Darurat nyatanya mengalami peningkatan pada bulan Juli.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, mengatakan bahwa dalam periode tersebut udara Jakarta dipastikan dalam kondisi tercemar. “Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 yang berlaku sejak Februari lalu, status Baku Mutu Udara Ambient (BMUA) PM 2.5 Harian pada stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) milik DKI dan US Embassy, sepanjang bulan Juli menunjukkan peningkatan empat hingga enam kali lipat dibanding pada bulan Juni,” ujar Bondan dalam Media Briefing Koalisi Ibukota yang digelar secara virtual, Selasa (10/8).

Dari data tersebut, papar Bondan, terlihat juga bahwa konsentrasi PM 2.5 saat PPKM Darurat masih lebih tinggi dibandingkan saat diberlakukannya PPKM Mikro (3-20 Juni 2021) dan PSBB (3-20 Juli 2020). “Pada saat PPKM Mikro maupun PSBB, curah hujan pada SPKU Bundaran HI lebih tinggi dibandingkan saat PPKM darurat sehingga dapat membantu peluruhan atau pencucian partikel halus di udara,” jelas dia.

Baca Juga:

Tiga Solusi Penyelesaian Penataan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur

Bupati Tangerang Sediakan 28 Stadion Mini, Ada di Setiap Kecamatan

Dengan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta itu, Bondan menilai, pemerintah sudah seharusnya membuka data konsentrasi dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) ke publik secara berkala dengan real time. “Ini pun seharusnya berlaku untuk semua kota dan daerah, bukan hanya menjadi beban DKI Jakarta,” tutur dia.

Selain itu, jumlah SPKU juga harus diperbanyak yakni menjadi 10 alat pemantau untuk setiap 3 Juta populasi. Riset sumber pencemar udara juga, imbuh Bondan, harus dilakukan berkala oleh seluruh kota dan daerah, dan kemudian membuka datanya ke publik agar masyarakat tahu dan dapat melakukan tindakan pencegahan.

“Lebih penting lagi adalah pengakuan dari pemerintah bahwa udara DKI Jakarta sudah tercemar dan melebihi BMUA. Perlu langkah nyata untuk mengendalikan sumber pencemar udara secara menyeluruh dan lintas batas yang berdasar pada data saintifik,” kata Bondan.

Pada kesempatan yang sama, dr Feni Fitriani Taufik dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menyatakan bahwa organisasinya sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi masalah pencemaran polusi udara Jakarta.

PDPI, kata Feni, selain telah meminta pemerintah untuk membuat undang-undang dan peraturan yang baik untuk pengendalian polusi udara, koordinasi lintas sektoral termasuk dengan akademisi, organisasi profesi ataupun lingkungan melalui kajian dan penelitian, menjadi cara yang penting untuk mengatasi masalah polusi di Ibu Kota.

“Perlu juga melakukan upaya-upaya seperti pemantauan polusi yang berasal dari industri, mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif, membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman dan ramah lingkungan, hingga meningkatkan penanaman pohondan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paruparu kota,” jelas Feni.

“Kalau bicara tentang polusi udara dengan Covid-19, menurut saya, polusi udara saja sudah menggangu pertahanan tubuh tanpa adanya Covid. Sekarang sudah banyak diteliti juga, polusi itu menurunkan pertahanan tubuh dalam melawan virus,” ungkap Feni.

Meski begitu, rekomendasi yang telah diberikan PDPI kepada pemerintah hingga kini belum juga mendapat respons. Penundaan Gugatan Polusi yang Kian Mengada-ada Kuasa hukum 32 warga DKI Jakarta yang menggugat 7 pejabat negara dalam kasus Gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta, Ayu Eza Tiara, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa proses persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi faktor penting bagi warga Ibu Kota untuk mendapatkan udara bersih.

“Berjalan sudah hampir dua tahun dengan enam kali penundaan Sidang Putusan ini sudah nggak wajar. Saya khawatir berpotensi adanya maladministrasi. Hal itu merujuk pada aturan yang dibuat Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No.2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan,” kata Ayu.

Ayu menjelaskan, keempat lingkungan peradilan yang dimaksud salah satunya yaitu peradilan umum atau pengadilan negeri. Dalam surat edaran itu, imbuh Ayu, diamanatkan kepada hakim untuk sebisa mungkin melakukan persidangan dengan proses yang cepat, dan waktu persidangan bersama dengan vonis di tingkat pertama yaitu dalam waktu lima bulan.

Hingga kini, untuk agenda sidang putusan saja, sebut Ayu, telah ditunda sebanyak enam kali dengan alasan yang terdengar mengada-ada. Dia membeberkan, beberapa alasan penundaan Sidang Putusan mulai dari para Tergugat yang lupa mengirim soft file kepada Majelis Hakim, adanya salah satu anak Hakim yang meninggal dunia, kemudian berturut-turut Ketua Majelis Hakim, Panitera dan juga Hakim Anggota yang terkena Covid-19.

“Kami tidak mau dibilang tidak bersimpati, tetapi waktu berduka yang diminta oleh Majelis Hakim nyatanya cukup lama yaitu sampai 2 minggu. Padahal kalau PNS hanya dapat waktu duka empat hari. Karena itu, saya melihatnya, pengadilan ini bisa jadi turut serta terlibat dalam melakukan pelanggaran hukum karena menghambat hak warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Ayu.

Di tempat yang sama, Yuyun Ismawati, perwakilan dari penggugat mengingatkan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjamin hak hidup sehat, dan harus bertanggung jawab untuk memberikan udara bersih kepada masyarakat. Apalagi, kata Yuyun, paparan udara kotor yang bisa berdampak pada segala usia dapat melunturkan harapan Indonesia Emas yang ingin mendapat bonus demografi.

“Penundaan keputusan ini berarti memperpanjang risiko dan biaya kesehatan. Semakin ditunda, biaya kesehatan akan semakin tinggi. Kalau Jakarta dibiarkan terus seperti ini dan dicontoh oleh kota-kota lain, berarti akan celaka. Apalagi kalau pemerintah bicara ingin mendapat bonus demografi saat Indonesia Emas tahun 2045 dengan jumlah orang-orang yang produktif lebih tinggi dari sekarang. Kalau anak-anak saat ini terus-menerus terpapar udara kotor dan kesehatan yang terganggu, ya harapan itu akan sulit didapat,” kata Yuyun. (Aza)

Tags: GugatanjakartameningkatPolusiPPKM BerlanjutTersendatUdara Kotor
Previous Post

Jusuf Kalla: Kuatkah Pemerintah Afghanistan Bertahan? Kalau Tidak, Jatuh ke Taliban

Next Post

BPK Beri Catatan Laporan Keuangan Kementan

Rekomendasi Berita

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu
Nasional

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik
Headline

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI
Politik

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi
Headline

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved