Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Headline

PKB Minta KPK Turun Tangan Usut Siapa yang Ambil Untung Proyek Tes PCR

Luqman Hakim: Harusnya Lebih Murah dari yang disampaikan Presiden

INI Network
Senin, 16 Agustus 2021 16:07 WIB
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir.Foto: Antara

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir.Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450-550 ribu. Hal ini setelah ramai tuntutan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya harga tes Covid-19 itu.

Bayangkan saja di India harga PCR hanya Rp97 ribu rupiah. Jika dilakukan tes di rumah hanya Rp140 ribu. Jauh sekali dibandingkan harga tes PCR di Indonesia yang bisa melampaui Rp1 juta rupiah, lebih tinggi dari harga maksimal yang ditetapkan Kemenkes yakni Rp900 ribu.

ICW menilai harga PCR bisa lebih murah dari yang disampaikan Presiden. Hal ini jika komponen harga yang ditetapkan dilakukan terbuka. Hal ini untuk memupus keuntungan sepihak pengusaha di tengah himpitan rakyat di masa pandemi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menyampaikan, mahalnya tarif pemeriksaan PCR di Indonesia, tentu berdampak pada upaya Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Baca Juga:

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

Omicron Naik Terus, Kemkes: Patuhi Prokes

“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan, mahalnya tarif pemeriksaan karena bahan baku untuk tes PCR masih bergantung pada impor dan harga reagen yang mahal,” kata Wana dalam keterangannya, Senin (16/8).

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan, ICW menemukan dua permasalahan.

Pertama, tidak ada biaya impor yang dibebankan kepada pelaku usaha untuk produk test kit dan reagent laboratorium.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepaeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 salah satunya tes PCR.

“Tidak adanya biaya impor barang tentu akan mempengaruhi komponen dalam menyusun tarif PCR. Yang menjadi masalah adalah publik tidak pernah diberikan informasi mengenai apa saja komponen pembentuk harga dalam kegiatan tarif pemeriksaan PCR,” ungkap Wana.

Kedua, hasil penelusuran ICW menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli oleh pelaku usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000.

Setidaknya ada enam merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020, seperti Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer.

“Jika dibandingkan antara penetapan harga dalam Surat Edaran milik Kementerian Kesehatan dengan harga pembelian oleh pelaku usaha, gap harga reagen PCR mencapai 5 kali lipat,” katanya.

Dia menuturkan, Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan mengenai besaran komponen persentase keuntungan yang didapatkan oleh Pelaku Usaha yang bergerak pada industri pemeriksaan PCR.

“Kebijakan yang dibuat tanpa adanya keterbukaan berakibat pada kemahalan harga penetapan pemeriksaan PCR dan pada akhirnya hanya akan menguntungkan sejumlah pihak saja,” tegas Wana.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim juga menilai harga PCR harusnya lebih rendah dari Rp500 ribu. Penetapan harga hingga Rp900 ribu harus dipertanyakan untungnya yang mengambil siapa.

“Kalau tanpa pajak (dan profit? harusnya harga test PCR jauh di bawah Rp. 500rb. Jika selama ini ditetapkan harga tertinggi Rp. 900rb, entah siapa yg ambil untung,” postingnya, Senin(16/8).

Anggota dewan dari Dapil Jawa Tengah ini juga meminta KPK turun tangan terkait program tes PCR. Hal ini agar terang benderang dan tidak ada satu pihak yang mengambil untung di kala rakyat tengah buntung dihantam pandemi.

“Ada baiknya @KPK_RI memeriksa program test PCR, agar terang ada-tidaknya rekayasa utk memperkaya pihak tertentu.🙏,” katanya. (Nto)

Tags: Alat PCRbiaya pcr mahalharga pcrtes PCR.
Berita Sebelumnya

Nenek di Sumbawa Meninggal di Kebun Jagung, Ditemukan Asam Di Dekatnya

Berita Selanjutnya

Rumah Warga Belum Vaksin Ditempeli Stiker

Rekomendasi Berita

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini
Headline

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

6 Juli 2022
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang
Headline

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

5 Juli 2022
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Minyak Goreng Curah
Headline

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

4 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved