Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Dokter Sebut Video Real-Time Bisa Jadi Pilihan Konsultasi Onkologi saat Pandemi

Prima Prabowo
Kamis, 26 Agustus 2021 16:49 WIB
Ilustrasi telemedisin (ANTARA/Pixabay)

Ilustrasi telemedisin (ANTARA/Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. dr. Ikhwan Rinaldi, Sp.PD-KHOM, M.Epid mengatakan, telemedisin melalui video real-time bisa menjadi pilihan konsultasi bidang onkologi di masa pandemi COVID-19. Hal ini termasuk bisa dilakukan untuk konsultasi kasus kanker paru.

Pada pasien rawat jalan, beberapa pihak di fasilitas penyedia layanan kesehatan menerapkan pembuatan janji online terlebih dulu sebelum memberikan kesempatan pasien melakukan konsultasi.

Walau begitu, dalam pemanfaatan telemedisin, dokter perlu mempertimbangkan prioritas berdasarkan skala kasus risiko tinggi hingga rendah.

“Sebenarnya untuk telekonsultasi harus memikirkan prioritas. Ada prioritas yang dibuat dalam menangani pasien kanker pada masa pandemi COVID-19, ada yang high risk, ada yang medium dan low risk,” ujar dia dalam sebuah virtual media briefing mengenai kanker paru dan penangannya, Kamis.

Baca Juga:

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

Beredar Video Erupsi Anak Gunung Krakatau, Ini Jawaban BNPB

Menurut Ikhwan, pada beberapa kasus, pasien kanker seharusnya mendapatkan pengobatan secara langsung bukannya melalui telemedisin. Pengobatan pun tetap dijalankan sesuai dengan pedoman-pedoman yang diberikan karena bila berhenti maka bisa membahayakan pasien.

“Jadi pada yang high risk dan low risk, mungkin untuk berkonsultasi bisa, tetapi akhirnya pada saat melakukan pengobatan, pemberian semacam kemoterapi itu harus datang ke rumah sakit,” kata dia.

Bila pasien diduga memiliki risiko tinggi untuk menghadapi kematian pada infeksi SARS-CoV-2, maka pasien kanker yang perlu dirawat inap harus diperiksa ada tidaknya virus itu di dalam tubuhnya.

“Pada pasien yang mau masuk rumah sakit, harus diperiksa PCR untuk mendeteksi ada tidaknya virus SARS-CoV-2. Yang dianjurkan PCR bukan pemeriksaan antibodi. Dokter juga menggunakan pelindung supaya tidak terpapar dan memaparkan pada pasien,” tutur dia.

Ikhwan menuturkan, pengobatan kanker paru semestinya tidak terhambat pada masa pandemi COVID-19 ini.(Ant/Ima)

Tags: konsultasireal timeVideo
Berita Sebelumnya

Edin Dzeko Masih Nyaman di Inter Milan

Berita Selanjutnya

Dua Pesawat Hongaria Lepas Landas dengan Selamat dari Afghanistan

Rekomendasi Berita

Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu
Headline

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

4 Juli 2022
Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved