Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Kapal Tanker Berbendera Panama Ditangkap Saat Berlayar di Parairan Pulau Tolop

Oleh Prima Prabowo
Rabu, 01/09/2021 13:39
Kapal berbendera Panama MT Zodiac STar ditarik ke perairan sekitar Lanal Batam. (ANTARA/ Naim)

Kapal berbendera Panama MT Zodiac STar ditarik ke perairan sekitar Lanal Batam. (ANTARA/ Naim)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Batam – TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama yang berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Road. Kapal tanker ini tidak  dilengkapi dokumen yang sah.

“TNI sebagai kekuatan keamanan menjaga perairan Indonesia, kami menangkap Kapal Motor Tanker MT Zodiac Star membawa minyak saat melaksanakan patroli di sekitar Pulau Tolop, ” kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah saat meninjau Kapal Zodiak Star di Perairan Batam, Rabu.

Dari pemeriksaan awal diketahui kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.

Kapal tanker itu tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence) mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tanpa menyampaikan pemberitahuan. Petugas di kapal hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:

Empat Alutsista Perkuat TNI AL, Ini Daftarnya

Punya Kemampuan Antiteror, Kapal Combat Ini Asli Buatan Lokal

Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda, 18 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya warga negara Malaysia.

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi, dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” kata Laksda TNI Arsyad Abdullah.

Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.

Nahkoda MT Zodiac Star disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.

Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi

Selain itu, Kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan 3 dokumen, yakni “exempetion certificate”, “international oil pollution prevention certificate” serta “interim exemption certificates” yang sudah kedaluwarsa. Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Laksda TNI Arsyad Abdullah menyatakan pihaknya selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakan hukum.

“Penangkapan MT Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL,” kata dia.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono tegas menyatakan TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. (Ant/Ima)

 

Tags: panamatankerTNI AL
Previous Post

Pesawat Pembawa 175 Warga Afghanistan Termasuk Jurnalis Mendarat di Meksiko Semalam

Next Post

Sebagian Wilayah Kabupaten Magelang Diguyur Hujan Abu

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved