Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Kajian Pustral UGM: Diperlukan Regulasi dan Sistem Terintegrasi Bisa Terapkan Transportasi ART di Indonesia

Oleh AH Kholis
Minggu, 05/09/2021 20:41
Sebuah ART di Jalanan Hong Kong

Sebuah ART di Jalanan Hong Kong

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Yogyakarta–Indonesia saat ini sedang melakukan kajian penggunaan Autonomous-rail Rapid Transit atau ART dari aspek regulasi, sistem operasi dan teknis, serta pengelolaan. Terkait hal tersebut, Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM menginisiasi dengan menggelar webinar dengan tema Peluang dan Tantangan Penerapan Autonomous-rail Rapid Transit (ART) di Indonesia dalam Aspek Hukum dan Road Safety.

Webinar yang dibuka caretaker Kepala Pustral UGM, Prof. Dr. Bambang Kironoto, ini mengundang sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M (Peneliti Pustral UGM), Brigjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri/Guru Besar Ilmu Kepolisian STIK-PTIK) dan Dwi Ardianta Kurniawan, S.T, M.Sc (Pustral UGM selaku moderator).

Dian Agung Wicaksono dalam paparannya menyatakan diperlukan regulasi sebagai payung hukum untuk mengakomodir penyelenggaraan ART yang mencakup lintas kementerian dan lembaga. Perlu diperjelas posisi ART masuk dalam rezim Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian atau UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena terdapat enam aktor yang terlibat dalam penyelenggaraan ART di Indonesia meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah,” katanya, dikutip laman resmi UGM, Ahad (5/9).

Baca Juga:

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

Hari Buruh, Puan Siap Kawal Keberpihakan Regulasi pada Buruh

Menurutnya, masing-masing stakeholders perlu mencermati peraturan teknis di bawah kewenangannya apakah sudah mampu mengakomodasi penyelenggaraan ART atau belum. Karena itu sangat diharapkan rekomendasi pengaturan pada tingkat Peraturan Presiden yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai payung hukum penyelenggaraan ART di Indonesia.

Sementara itu, Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan diperlukannya sistem yang terintegrasi sebagai prasyarat penyelenggaraan ART yaitu berupa back office sebagai input data base, network, dan system application yang dapat memantau pergerakan. Sistem tersebut diperlukan untuk mencapai pelayanan prima dalam aspek administrasi, keamanan, keselamatan, hukum, kemanusiaan, dan pelayanan informasi.

“Karenanya sangat diperlukan sumber daya yang memadai yang didukung oleh Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang jelas baik dari sisi teknis, administrasi, maupun pelayanan,” ungkapnya.

Autonomous-rail Rapid Transit atau ART merupakan transportasi publik seperti kereta tetapi berjalan di atas jalan dengan menggunakan virtual track sebagai pemandu. ART berjalan dengan bantuan teknologi Sensor Light Detection and Ranging (LiDAR) dan Global Positioning System (GPS).

Istilah ART digunakan di China, sementara di beberapa negara Eropa menggunakan istilah Trackless Tram, dan di Indonesia menggunakan istilah Trem Otonom (TO) dengan definisi yang sama. ART ini sudah diterapkan di berbagai negara, antara lain Hongkong, Casablanca Maroko, Amsterdam Belanda, dan Nanjing China.

Kelebihan ART adalah tidak mengeluarkan emisi gas pada penggunaanya, tidak bising, memiliki sistem wireless yang tidak lagi memerlukan rangkaian listrik berupa kabel di atas jalur kereta, dan dapat menampung jumlah penumpang yang lebih banyak. Meski begitu terdapat beberapa kelemahan yaitu dalam pengoperasiannya menyebabkan penurunan kecepatan untuk moda transportasi lainnya (bus dan mobil).

Jadi, di saat dioperasikan pada kondisi lalu lintas campuran (mixed traffic), ART cenderung tertunda oleh gangguan di jalurnya dan berpotensi menyebabkan kemacetan bila tidak direncanakan dengan baik. ART juga dapat menyebabkan kerusakan atau kecelakaan jika tidak dibuat rambu lalu lintas yang jelas karena adanya konflik dengan pengguna jalan.(NE)

Tags: ARTpayung hukumregulasi
Previous Post

Robot Pintar Ini Dikerahkan pada Patroli Toa Payoh untuk Pantau ‘Perilaku Tak Diinginkan’

Next Post

Pesawat Ikonis ‘The Adventures of Tintin’ Milik Brussels Airlines Masih Mengudara

Rekomendasi Berita

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023
Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 
Nasional

Kondisi Muhammad Kafka yang Jatuh di Masjid Al Jabbar Membaik 

06/02/2023
Pertama Kali,  Ahli Bedah Berhasil  Lakukan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Headline

Kasus GGAPA Kembali Muncul, DPR: Alarm Keras bagi Semua Pihak

06/02/2023
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38
Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

Gempa Bumi M 7.4 di Selatan Turki, Tidak Ada Korban WNI

07/02/2023 00:24
Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved