Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Wapres: Ada Syarat Bagi Sekolah PTM Terbatas

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 08/09/2021 15:30
Wapres: Ada Syarat Bagi Sekolah PTM Terbatas
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan terdapat sejumlah persyaratan bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi peserta didik.

Salah satu persyaratan PTM ialah siswa dan guru yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah harus sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, kata Wapres saat meninjau sejumlah sekolah di Jakarta, Rabu.

“Ada beberapa aturan, persyaratan untuk PTM itu dibuka. Bagi siswa, tentu diharapkan semua sudah divaksin,” kata Wapres di SMKN 19 Jakarta.

Dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah di Jakarta tersebut, Wapres mengatakan hampir seluruh siswa dan tenaga pendidik di sekolah tersebut telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga:

Muhammadiyah Minta Kebijakan PTM 100 Persen Dievaluasi

Gubernur Banten: Tangerang Raya Tidak Ada PTM

“Tadi saya lihat hampir semuanya sudah divaksin dua kali, saya tanya tadi semua. Kemudian juga guru-gurunya, itu semua, infrastrukturnya,” tambahnya.

Selain itu, untuk dapat mengikuti PTM, anggota keluarga satu rumah siswa dan guru tidak boleh ada yang terkonfirmasi positif COVID-19. Apabila ada siswa, guru atau anggota keluarga mereka yang terpapar COVID-19, maka kegiatan PTM akan dihentikan dan sekolah harus diisolasi.

“Kalau ada siswa yang di rumahnya terpapar, dia tidak boleh ikut PTM. Gurunya kalau terpapar juga tidak boleh mengajar. Dan kalau di sekolah itu ada yang terpapar, maka diisolasi atau ditutup nanti sekolahnya,” tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mendampingi Wapres Ma’ruf dalam kunjungan tersebut, mengatakan pihak sekolah harus mampu memantau setiap siswa dan guru untuk dapat melakukan PTM.

“Sekolah harus memantau mereka yang bisa masuk bila di rumahnya itu tidak ada yang positif COVID-19,” kata Anies.

Selain itu, apabila ada anak atau guru yang tidak masuk maksimal dua hari berturut-turut, maka pihak sekolah harus segera mencari tahu kondisi tersebut.

“Bila dua hari berturut-turut anak tidak masuk sekolah, maka sekolah harus mencari tahu apa yang terjadi pada anak itu. Bila ada kasus (positif COVID-19), maka mereka otomatis tidak bisa masuk,” ujarnya.
(ANT/Nto)

Tags: Pembelajaran Tatap Muka (PTM)PTMPTM Terbatas
Previous Post

Video Pribadi Artis Cantik Trisha Kar Madhu Bocor di Media Sosial, Netizen Geger

Next Post

Sediakan Solusi Platform Belanja Mudah Diakses, Uniqlo Luncurkan Layanan E-Commerce

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Eksekusi 3.323 Hektare Lahan PT PSJ Gagal, Banyak Pihak Kecewa
Headline

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam
Nasional

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17
Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Sering Kritisi Israel, Anggota Senat Ilhan Omar Dilengserkan dari Jabatannya

04/02/2023 15:30

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved